LAHAT, SL – Tim kuasa hukum dari Law Firm Abi Samran, S.H., M.H. & Associates yang berbasis di Kota Prabumulih, turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan fisik dan administratif terhadap objek tanah yang menjadi sengketa di Kabupaten Lahat, Senin (1/6/2026).
Pengecekan ini terkait dengan perselisihan lahan antara klien mereka, Darmansyah, dengan pihak PT Pama selaku kontraktor/pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah tersebut, serta PT BA. Kegiatan investigasi lapangan ini dilaksanakan di Desa Gunung Kembang, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat.
Dalam melakukan kroscek lokasi, tim kuasa hukum didampingi langsung oleh aparatur pemerintahan Desa Gunung Kembang. Guna memperkuat keabsahan kepemilikan, proses ini juga disaksikan oleh sejumlah saksi batas (sempadan) yang tanahnya berbatasan langsung dengan objek sengketa.
Para saksi hidup tersebut memberikan keterangan gamblang mengenai kronologi, fakta lapangan, serta kondisi persis lahan sebelum dan sesudah adanya aktivitas penggarapan yang diduga dilakukan oleh PT Pama.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang memadukan kondisi fisik lapangan dengan dokumen administrasi—seperti alas hak asal-usul tanah dan bukti kepemilikan—perwakilan tim hukum menyatakan bahwa seluruh data tersebut sinkron dan sesuai.
Dari temuan ini, tim kuasa hukum menyimpulkan adanya dugaan kuat terjadinya tindakan penyerobotan serta pengrusakan lahan milik Darmansyah oleh pihak perusahaan.
Pihak kuasa hukum berharap, dengan adanya data dan fakta konkret dari hasil cek lokasi ini, kasus sengketa lahan tersebut dapat segera diselesaikan secara adil demi kemaslahatan klien mereka.
Di sela-sela pengecekan, Abi Samran, S.H., M.H., memberikan penegasan terkait landasan moral hukum yang mereka perjuangkan. Ia mengingatkan pentingnya implementasi Sila ke-5 Pancasila, "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia," dalam penyelesaian konflik agraria seperti ini.
Menurut Abi, Sila ke-5 bermakna mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang merata, serta mengajarkan pentingnya keseimbangan antara hak dan kewajiban tanpa memandang status sosial maupun ekonomi.
"Pemerintah dan penegak hukum harus menjadi motor utama dalam mewujudkan keadilan sosial ini. Hak-hak masyarakat kecil seperti Pak Darmansyah wajib dilindungi dari tindakan yang merugikan, mengeksploitasi, atau bersifat pemerasan oleh pihak-pihak tertentu," tegas Abi Samran.
Ia juga menambahkan bahwa esensi dari simbol Padi dan Kapas pada sila kelima adalah terpenuhinya kebutuhan dasar rakyat secara adil. Oleh karena itu, ia meminta agar semua pihak menghargai hak orang lain dan mengedepankan semangat gotong royong serta penegakan hukum yang tegak lurus demi menjaga stabilitas dan keadilan di Kabupaten Lahat. (Red)

Posting Komentar