Nyawa Melayang Karena Amarah Sesaat! Pemuda Ini Tak Sadar Tindakan Sadisnya Bakal Berakhir Seperti Ini


LAHAT, SL  — Aksi kekerasan maut kembali mengguncang wilayah Kabupaten Lahat. Seorang pria paruh baya bernama Wiwin Andika bin Jauhari (53) merenggang nyawa setelah dianiaya secara brutal di sebuah pondok kebun di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Kikim Selatan, Lahat pada Jumat pagi, 29 Mei 2026.

Namun pelarian pelaku tidak berlangsung lama karena tim gabungan dari Unit Pidum Satreskrim Polres Lahat dan Polsek Kikim Selatan bergerak kilat menyergapnya di lokasi persembunyian.

​Petaka berdarah ini bermula sekira pukul 07.30 WIB ketika korban terlibat perselisihan sengit dengan pelaku berinisial E bin W (28), seorang pemuda asal Desa Sungai Laru. Adu mulut yang memanas dalam sekejap berubah menjadi aksi anarkis.

Pelaku yang gelap mata langsung menyerang korban secara membabi buta hingga mengakibatkan luka parah di bagian bahu, kedua tangan, serta luka memar fatal di bagian kepala. Korban sempat dilarikan ke RSUD Empat Lawang dalam kondisi kritis, namun takdir berkata lain, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.

​Mendapat laporan mengenai tragedi tersebut, Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K. langsung memerintahkan perburuan terhadap pelaku pembunuhan ini.

Di bawah komando Kasat Reskrim AKP Ridho Pramdani, S.Pd., S.H. dan Kapolsek Kikim Selatan AKP Yan Eprensi, petugas mengepung tempat persembunyian tersangka. Tersangka E yang mengira pelariannya sudah aman dibuat tak berkutik saat disergap tanpa perlawanan oleh petugas yang juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting dari lokasi kejadian.

​Kapolres Lahat melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono, S.H. menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi sedikit pun bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Ia mengapresiasi gerak cepat personelnya di lapangan dan memastikan bahwa pelaku akan diproses secara hukum hingga tuntas. Atas tindakan sadisnya, pemuda temperamental tersebut kini dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Lahat dan dijerat dengan Pasal 466 ayat 2 dan 3 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman penjara belasan tahun. (Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
News

Smartwatchs

News