JAKARTA, SL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperketat pengawasan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Langkah ini diwujudkan melalui penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi untuk memastikan proses penerimaan peserta didik baru berlangsung objektif, transparan, dan adil.
Surat edaran yang diterbitkan pada 25 Mei 2026 tersebut menjadi sinyal bahwa sektor pendidikan masih rentan terhadap praktik koruptif, terutama pada momen penerimaan siswa baru yang setiap tahun menjadi sorotan publik.
Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, menegaskan bahwa seluruh penyelenggara pendidikan dilarang keras melakukan gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang.
“Seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru,” tegas Abdul dalam keterangan belum lama ini.
Menurut Abdul, segala bentuk permintaan hadiah, pungutan, maupun pemberian yang berkaitan dengan SPMB merupakan tindakan terlarang dan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi. Ia menekankan bahwa pelaksanaan SPMB harus efisien dan wajar agar setiap calon peserta didik memiliki kesempatan yang sama.
Melalui SE tersebut, KPK menginstruksikan seluruh unit pelaksana teknis di bidang pendidikan, madrasah, dan keagamaan untuk menjadi teladan dengan menolak segala bentuk gratifikasi.
“Permintaan dana atau hadiah oleh ASN maupun non-ASN, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan—baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi—kepada masyarakat atau pegawai negeri lainnya, adalah perbuatan terlarang yang dapat berimplikasi pidana,” ujar Abdul.
Peringatan ini didasarkan pada pemetaan risiko KPK yang menemukan berbagai modus kecurangan, seperti:
Pungutan liar : Biaya daftar ulang, uang bangku, dan kewajiban membeli atribut tanpa dasar hukum.
Praktik "titipan" : Intervensi pihak tertentu yang mencederai prinsip meritokrasi.
Manipulasi data: Rekayasa domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga manipulasi daftar siswa diterima.
Maladministrasi: Ketidakjelasan daya tampung, lambatnya penanganan pengaduan, dan dokumentasi pengambilan keputusan yang buruk.
Penguatan integritas di sektor pendidikan kini menjadi kian mendesak. Berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024, indeks integritas sektor pendidikan berada di angka 69,50 (level korektif).
Skor ini menunjukkan bahwa meski budaya integritas mulai diterapkan, implementasinya belum konsisten.
KPK menegaskan, penyelenggara pendidikan yang menerima gratifikasi terkait jabatan wajib melaporkannya paling lambat 30 hari kerja.
Untuk gratifikasi berupa bingkisan atau makanan yang mudah rusak, penerima dapat menyalurkannya sebagai bantuan sosial ke panti asuhan atau panti jompo, namun tetap wajib dilaporkan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL).
Melalui langkah ini, KPK berharap pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan dapat menjaga integritas agar layanan pendidikan tetap bersih dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.(Siaran Pers KPK)

Posting Komentar