LAHAT, SL – Satres Narkoba Polres Lahat berhasil membongkar praktik peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Servo KM 108, Desa Tanjung Jambu, Kecamatan Merapi Timur. Dalam operasi ini, seorang pria berinisial R.D. (31) ditangkap bersama 15 paket sabu siap edar.
Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Lahat, AKP L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sebuah pondok di lokasi tersebut.
Saat petugas menyambangi pondok pada pukul 17.19 WIB, tersangka R.D. sempat mencoba kabur dan terjadilah kejar - kejaran dengan tersangka. Namun, berkat kesigapan tim opsnal, ia berhasil diringkus tak jauh dari lokasi penggerebekan.
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menyita sejumlah barang bukti 15 paket sabu (berat bruto 2,79 gram), Uang tunai Rp200.000. Satu unit ponsel Oppo A60 yang digunakan untuk transaksi, Dompet merah muda dan celana pendek biru.
Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini, pelaku telah berada di Mapolres Lahat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan tes urine guna keperluan penyidikan.
"Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Barang bukti ini pun akan segera kami kirim ke laboratorium forensik sebagai kelengkapan berkas perkara," ujar AKP L.A.E. Tambunan mewakili Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K.
Akibat perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Lahat mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan segala bentuk tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah masing-masing. Informasi dari warga sangat krusial dalam mempercepat langkah kepolisian dalam menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkotika. (Red)

Posting Komentar