LAHAT,SL – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat angkat bicara terkait konflik pembuangan limbah batu bara yang diduga dilakukan PT Pama di Sungai Pait yang sampai saat ini dikeluhkan oleh warga Desa Gunung Kembang,Kecamatan Merapi Timur,Lahat
Pihak legislatif meminta masyarakat terdampak untuk segera melayangkan laporan resmi agar permasalahan ini bisa segera ditindaklanjuti.
Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Lahat, Eva Lili Susanti, saat dikonfirmasi oleh awak media baru-baru ini.
"Kami meminta warga Desa Gunung Kembang untuk segera melapor secara resmi ke DPRD, agar kami memiliki dasar kuat untuk segera melakukan tindak lanjut," ujar Eva Lili Susanti,Jum'at (06/06/26).
Menurut Eva, laporan tertulis dari masyarakat sangat krusial sebagai payung hukum bagi DPRD untuk memanggil pihak-pihak terkait, termasuk perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas pencemaran tersebut.
Konflik terkait dugaan pencemaran limbah batu bara di Sungai Pait ini memang telah memicu keresahan bagi warga Desa Gunung Kembang yang bergantung pada aliran sungai tersebut.
Dengan adanya laporan resmi, Komisi III berkomitmen untuk segera menjadwalkan peninjauan lapangan maupun Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mencari solusi berkeadilan bagi warga.
DPRD Lahat juga mengimbau warga untuk melengkapi laporan mereka dengan bukti-bukti penunjang, seperti dokumentasi kondisi sungai atau dampak kerugian yang dialami, agar proses evaluasi berjalan lebih cepat dan tepat sasaran.(Red)

Posting Komentar