Gelapkan 2 Sepeda Motor Senilai Rp51,5 Juta, Pria di Prabumulih Ditangkap URC Tekab 11 Sat Reskrim Polres Prabumulih

 

Prabumulih - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP. Dalam kasus tersebut, seorang pria berinisial RE (34), warga Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, diamankan setelah diduga menggelapkan dua unit sepeda motor milik korban yang tidak lain merupakan saudara kandungnya sendiri.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/124/IV/2026/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumsel yang dibuat oleh korban, Reny Yunita Sari (40), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Jalan Baru RT 002 RW 004, Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula ketika pelaku meminjam dua unit sepeda motor milik korban. Kedua kendaraan tersebut masing-masing satu unit Honda Scoopy warna cokelat tahun 2023 dengan nomor polisi BG 2168 C atas nama Reny Yunita Sari dan satu unit Honda Vario warna hitam tahun 2024 dengan nomor polisi BG 4282 CO atas nama Reza Pratama Putra.

“Modus yang digunakan pelaku adalah meminjam kendaraan milik korban yang masih memiliki hubungan keluarga. Namun setelah dipinjam, kendaraan tersebut tidak dikembalikan dalam waktu yang telah ditunggu oleh korban,” ujar AKP Jon Kenedi saat memberikan keterangan terkait pengungkapan perkara tersebut.

Menurut AKP Jon Kenedi, kecurigaan korban mulai muncul setelah beberapa hari menunggu, namun kedua sepeda motor tersebut tidak juga dikembalikan. Situasi semakin jelas ketika pada 14 Maret 2026, seseorang mendatangi korban untuk menagih utang yang diduga berkaitan dengan pelaku.

“Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, korban mengetahui bahwa kedua kendaraan tersebut ternyata telah digadaikan oleh pelaku kepada pihak lain. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan anggota kami, informasi tersebut terbukti benar,” jelasnya.

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp51.500.000. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Prabumulih melalui Team URC Tekab 11 melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku. Hasilnya, pada Kamis, 4 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa RE sedang berada di wilayah Kelurahan Sidogede, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.

“Mendapatkan informasi keberadaan pelaku, saya langsung memerintahkan Kanit Pidum IPDA Andika Nasywa Widyadhana, S.Tr.I.K., bersama Team URC Tekab 11 untuk bergerak menuju lokasi dan melakukan penangkapan,” kata AKP Jon Kenedi.

Tim yang tiba di lokasi kemudian berhasil mengamankan RE tanpa perlawanan. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Satreskrim Polres Prabumulih guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat tahun 2023 dengan nomor polisi BG 2168 C atas nama Reny Yunita Sari. Polisi juga masih terus melakukan pengembangan guna melengkapi berkas perkara dan menelusuri keberadaan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan kasus tersebut.

AKP Jon Kenedi menegaskan bahwa Polres Prabumulih akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana penggelapan maupun kejahatan yang merugikan masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana serupa agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

 


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
News

Smartwatchs

News