LAHAT, SL – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lahat melalui Unit Pidana Umum (Pidum) sukses membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi nomor: LP/B/168/IV/2026/SPKT/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, tanggal 11 April 2026.
Kejadian bermula saat korban, Darul Qutni, melaporkan kehilangan sepeda motornya di Jalan Cuhup Ganyang, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Kota Lahat. Menanggapi laporan tersebut, Tim Unit Pidum segera melakukan penyelidikan intensif serta olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Berbekal informasi di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Pengejaran pun dilakukan hingga akhirnya tersangka berinisial MNA bin AAD, warga Desa Bunga Mas, Kecamatan Kikim Timur, berhasil diringkus tanpa perlawanan saat berada di area Angkringan Simpang 4 Kodim.
"Setelah diinterogasi, tersangka tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian motor di lokasi Cuhup Ganyang," ujar Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, SIK, MIK, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono, SH.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti kuat, di antaranya 1 unit sepeda motor milik korban (hasil curian) dan sejumlah alat yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lahat untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, MNA dijerat dengan Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Kasat Reskrim AKP Ridho Pramdani, S.Pd, SH, didampingi Kasi Humas AKP Mastoni, SE, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas tindak kriminal di wilayah hukum Polres Lahat.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih waspada. Pastikan selalu menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkirkan kendaraan," tegasnya.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pelaku lain dalam aksi serupa.((Fry)

Posting Komentar