Prabumulih
- Dalam rangka pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Musi 2026,
jajaran Polsek Prabumulih Timur berhasil mengungkap kasus Target Operasi (TO)
tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477
KUHPidana. Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Rencana Operasi Pekat
Musi 2026 Polres Prabumulih Nomor: R/RENOPS/02/II/OPS.1.3/2026 tanggal 03
Februari 2026.
Kasus
tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP / B / 14 / II / 2026 / SPKT /
Polsek Prabumulih Timur / Polda Sumsel, tertanggal 08 Februari 2026. Peristiwa
pencurian terjadi pada Sabtu, 24 Januari 2026 sekira pukul 21.30 WIB di Jalan
Taman Indah I, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Korban
dalam kejadian tersebut adalah Selvi Apriani (24), seorang ibu rumah tangga
yang berdomisili di Jalan Bukit Barisan No 27 RT 01 RW 03, Prabumulih Selatan,
Kota Prabumulih. Berdasarkan keterangan korban, peristiwa itu diketahui saat
dirinya pulang dari rumah keluarganya dan mendapati kondisi rumah dalam keadaan
berantakan.
Setelah
dilakukan pengecekan, korban menyadari sejumlah barang telah hilang, di
antaranya satu tabung gas elpiji 3 kg, satu setrika merek Cosmos, satu magicom
merek Miyako, sepuluh sarung bantal warna ungu kecoklatan motif kotak-kotak,
empat stel baju kaos warna hitam dan putih, serta satu gordeng warna pink. Atas
kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1.000.000 dan segera
melaporkannya ke Polsek Prabumulih Timur.
Berdasarkan
hasil penyelidikan, petugas menetapkan seorang pria berinisial RU (39), warga
Jalan Taman Indah I RT 03 RW 03 Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur,
sebagai tersangka. Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial AI masih dalam
daftar pencarian orang (DPO) dan dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kapolsek
Prabumulih Timur, IPTU Ulta Deanto, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap
tersangka RU dilakukan pada Senin, 16 Februari 2026 sekira pukul 19.30 WIB.
Penangkapan bermula dari informasi yang diperoleh Tim Opsnal Singo Timur
terkait keberadaan pelaku di rumah orang tuanya di Jalan Taman Indah, Kelurahan
Sukajadi.
“Setelah
menerima informasi tersebut, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim bersama
Tim Opsnal Singo Timur untuk bergerak cepat menuju lokasi dan melakukan
penangkapan. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar IPTU Ulta
Deanto.
Dari
hasil interogasi, tersangka RU mengakui telah melakukan pencurian bersama AI.
Modus yang digunakan yakni dengan cara mendongkel jendela rumah korban
menggunakan besi panjang klep mobil. Setelah jendela terbuka, pelaku masuk ke
dalam rumah dan mengambil sejumlah barang, kemudian keluar kembali melalui
jendela yang sama.
Barang
bukti yang berhasil diamankan antara lain satu tabung gas elpiji 3 kg, sepuluh
sarung bantal warna ungu kecoklatan motif kotak-kotak, empat stel baju kaos
warna hitam/putih, serta satu gordeng. Saat ini tersangka beserta barang bukti
telah diamankan di Polsek Prabumulih Timur untuk menjalani proses hukum lebih
lanjut.
Kapolsek
menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan kegiatan
preventif selama pelaksanaan Ops Pekat Musi 2026 guna menekan angka
kriminalitas di wilayah hukum Polsek Prabumulih Timur. Ia juga mengimbau
masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan setiap tindak
kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitar.

Posting Komentar