Ops Sikat Musi 2026, Tim Singo Polsek Prabumulih Timur Ringkus 1 Pelaku Pencurian

 

Prabumulih - Dalam rangka pelaksanaan Target Operasi (TO) Ops Pekat Musi-2026, jajaran Polsek Prabumulih Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana. Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan angka kriminalitas selama operasi berlangsung.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/15/II/2026/SPKT Polsek Prabumulih Timur/Polda Sumsel tanggal 08 Februari 2026, serta mengacu pada Rencana Operasi Pekat Musi 2026 Polres Prabumulih Nomor: R/RENOPS/02/II/OPS.1.3/2026 tanggal 03 Februari 2026. Langkah cepat petugas membuahkan hasil dengan berhasil diamankannya seorang tersangka beserta barang bukti.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 06 Februari 2026 sekira pukul 04.00 WIB, bertempat di Jalan Sungai Medang, Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Aksi pelaku dilakukan saat situasi lingkungan masih sepi menjelang waktu subuh.

Korban diketahui bernama Gita Agustin Pratiwi (41), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Jalan Sungai Medang, Kelurahan Arimbi, Kecamatan Prabumulih Timur. Kejadian bermula saat korban terbangun hendak menunaikan ibadah sholat subuh dan mendengar suara sepeda motor di luar rumahnya.

Saat keluar rumah, korban mendapati pintu gerbang sudah dalam keadaan terbuka sebagian. Setelah dilakukan pengecekan, satu unit sepeda motor Honda Beat Street tahun 2021 warna hitam miliknya telah hilang. Selain itu, dua unit handphone masing-masing Realme C63 warna biru dan Redmi yang berada di kamar anak korban juga turut raib.

Atas kejadian tersebut, korban segera melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Prabumulih Timur. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku.

Tersangka diketahui berinisial RD (39), seorang buruh yang beralamat di Jalan Taman Indah I RT 03 RW 03 Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street tahun 2021 warna hitam, satu unit handphone Realme C63 warna biru, dan satu unit handphone Redmi.

Kapolsek Prabumulih Timur dalam keterangannya menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari keseriusan pihaknya dalam menjalankan Operasi Pekat Musi 2026. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana, khususnya yang menjadi target operasi. Kecepatan pengungkapan ini adalah bentuk respons cepat kami terhadap laporan masyarakat,” tegasnya.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan dan menyimpan barang berharga. “Pastikan pintu dan gerbang rumah dalam keadaan terkunci dengan baik. Apabila melihat atau mengalami tindak pidana, segera laporkan ke pihak kepolisian agar dapat segera kami tindak lanjuti,” pungkas Kapolsek Prabumulih Timur.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Prabumulih Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna memastikan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

 


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Smartwatchs