LAHAT, SL – Genderang demokrasi di tubuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lahat resmi bertalu. Menyusul akan berakhirnya masa bakti kepengurusan periode 2023-2026, Panitia Pelaksana kini resmi membuka pendaftaran bagi putra-putri terbaik pers di Bumi Seganti Setungguan untuk menduduki kursi Ketua PWI Lahat melalui Konferensi Kabupaten (Konferkab) ke-V.
Keputusan ini diambil dalam rapat finalisasi panitia yang digelar di Sekretariat PWI Lahat pada Rabu (17/12/2025). Ketua Pelaksana Konferkab, Yoki, SH, menegaskan bahwa percepatan penjaringan ini dilakukan agar roda organisasi tetap berjalan stabil pasca masa jabatan Ketua saat ini, Nurmala, S.Sos, berakhir pada Februari 2026 mendatang.
"Sesuai arahan PWI Provinsi Sumsel, kami bergerak cepat melakukan penjaringan. Kami berkomitmen menyelenggarakan pemilihan yang demokratis, jujur, dan adil," tegas Yoki dalam rapat tersebut.
Jadwal Penting & Lokasi Pendaftaran
Sekretaris Panitia, Parman, S.Pd.I, menjelaskan bahwa Konferkab V rencananya akan dihelat pada 12 Februari 2026. Adapun masa pendaftaran dan pengambilan formulir telah ditetapkan sebagai berikut:
Waktu Pendaftaran: 17 – 30 Desember 2025
Jam Operasional: 08.00 – 17.00 WIB
Lokasi: Sekretariat PWI Lahat (Simpang Gerbang Taman Ribang Kemambang)
Kontak Person: Aril (0812-7111-5452) atau Mael Geboy (0852-6742-0717)
Syarat Ketat: Wajib UKW Madya
Ada yang berbeda pada Konferkab kali ini. Merujuk pada Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) hasil Kongres XXV PWI di Bandung, standar kompetensi calon pemimpin ditingkatkan.
"Jika sebelumnya UKW jenjang Muda sudah bisa mencalonkan diri, kini syarat minimal untuk menjadi Ketua PWI Kabupaten/Kota adalah memegang sertifikat UKW Madya," jelas Parman.
Selain itu, panitia menekankan bahwa status keanggotaan PWI akan dinyatakan gugur bagi mereka yang menjadi ASN, anggota TNI/Polri, atau tidak memperpanjang KTA lebih dari satu tahun.
Persyaratan Administratif Calon Ketua
Bagi anggota yang ingin bertarung dalam bursa pemilihan, berikut adalah syarat yang harus dipenuhi:
- Pendaftar datang langsung (tidak boleh diwakilkan).
- Mengisi formulir pendaftaran resmi.
Melampirkan fotokopi KTA PWI Biru (Anggota Biasa) yang masih aktif.
- Melampirkan fotokopi Kartu dan Sertifikat UKW Madya.
Melampirkan fotokopi KTP dan Pas Foto 4x6 (2 lembar).
Telah menjadi Anggota Biasa PWI minimal selama 1 tahun. Netralitas Mutlak:
- Tidak menjadi pengurus parpol, tidak menjadi anggota organisasi sejenis, serta bukan peserta atau tim sukses pemilu.
- Surat Pernyataan dari Perusahaan Pers yang menyatakan masih aktif sebagai wartawan.
Menyatakan kesediaan terkait uang administrasi pendaftaran.
"Kami mengundang seluruh anggota yang memenuhi syarat untuk ikut berpartisipasi. Ini adalah momentum kita untuk membawa PWI Lahat semakin profesional dan berintegritas," pungkas Parman. (Red)

Posting Komentar