BPJS Keliling Bantu Pekerja dan Keluarga Mudah Akses Layanan JKN


PRABUMULIH, SL 
-- Dalam rangka memperluas cakupan kepesertaan dan memastikan bahwa seluruh pekerja mendapatkan hak jaminan kesehatan, BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih menggelar layanan BPJS Keliling di Kantor Pemerintah Kota Prabumulih yang berlokasi di Kecamatan Prabumulih Barat. Salah satu tujuan layanan ini adalah mempermudah peserta dalam mengakses layanan administrasi, informasi maupun pengaduan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2013, yang mewajibkan Pemberi Kerja Non-Penyelenggara Negara untuk mendaftarkan diri dan pekerjanya ke BPJS Kesehatan sesuai dengan program jaminan sosial. Selain itu, pemberi kerja juga diwajibkan memberikan data yang lengkap dan benar mengenai diri mereka, pekerja, serta keluarganya.

Salah satu peserta yang memanfaatkan layanan ini adalah Uli Marlinda (29), peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU). Ia memanfaatkan layanan ini untuk mendaftarkan anaknya sebagai tanggungan dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat lebih mudah mengakses administrasi kepesertaan BPJS Kesehatan tanpa harus datang ke kantor cabang.

“Saya sangat terbantu dengan adanya layanan BPJS Keliling ini. Proses pendaftaran anak saya menjadi tanggungan dalam JKN jadi lebih cepat dan mudah. Saya hanya perlu membawa dokumen yang diperlukan dan langsung bisa terdaftar sebagai peserta,” ujar Uli.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih, Dwi Asmariyati menjelaskan bahwa dalam kepesertaan JKN, terdapat beberapa kategori peserta, salah satunya adalah peserta Pekerja Penerima Upah (PPU).

“Besaran iuran JKN bagi PPU adalah sebesar 5% dari gaji pokok dan tunjangan keluarga/tunjangan tetap, di mana 1% dibayarkan oleh peserta, sementara 4% ditanggung oleh pemberi kerja. Dengan iuran tersebut, peserta PPU dapat menanggung istri atau suami serta 3 orang anak yang sah hingga usia 21 tahun atau 25 tahun jika masih berstatus mahasiswa dan belum menikah. Perlindungan ini memastikan bahwa pekerja dan keluarganya mendapatkan akses layanan kesehatan yang layak,” jelas Dwi Asmariyati.

Lebih lanjut, Dwi pun menambahkan dalam hal pasangan suami istri yang masing-masing merupakan pekerja, maka keduanya wajib didaftarkan sebagai peserta PPU oleh masing-masing pemberi kerja dan membayar iuran sesuai dengan Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 Pasal 14.

“Suami, istri dan anak dari pasangan suami istri yang keduanya adalah peserta PPU berhak memilih kelas perawatan tinggi,” tambahnya.

Di sisi lain, Dwi juga menegaskan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan bukan hanya sebuah kewajiban, tetapi juga investasi jangka panjang dalam menjaga kesehatan pekerja.

“Ketika pekerja sehat, produktivitas kerja meningkat dan ini tentu berdampak positif bagi perusahaan maupun perekonomian secara keseluruhan,” jelasnya.

Ia juga mengajak seluruh pemberi kerja untuk lebih proaktif dalam memastikan semua pekerjanya mendapatkan akses terhadap jaminan kesehatan.

Selain mempermudah pendaftaran, layanan BPJS Keliling juga memberikan edukasi kepada peserta mengenai hak dan kewajiban mereka sebagai peserta JKN. Petugas BPJS Kesehatan turut menjelaskan manfaat jaminan kesehatan, termasuk layanan medis yang dapat diakses, prosedur klaim, serta pentingnya pembayaran iuran tepat waktu untuk memastikan kepesertaan tetap aktif. Sosialisasi ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan perlunya memiliki perlindungan kesehatan sejak dini.

BPJS Kesehatan terus berupaya meningkatkan layanan dan memperluas jangkauan program ini ke berbagai lokasi strategis. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi pekerja dan pemberi kerja untuk tidak segera mendaftarkan diri sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan. Dengan adanya jaminan kesehatan, setiap pekerja dapat merasa lebih aman dan terlindungi dalam menjalani tugas sehari-hari.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Smartwatchs