Kerugian Rp100 Juta Akibat Penipuan Jual Beli Rumah di Lahat, Polisi Tancap Gas Kirim SPDP

                        Advocad Ramlan, SH

LAHAT, SL – Kepolisian Resor (Polres) Lahat menunjukkan keseriusan dalam menanggapi Laporan Polisi (LP) No.LP/B/213/VII/2024/SPKT/Polres Lahat/Polda Sumatera Selatan tertanggal 24 Juli 2024, terkait dugaan Tindak Pidana Penipuan atau Perbuatan Curang dalam kasus jual beli rumah.

​Dugaan tindak pidana yang terjadi di Desa Kota Agung, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Lahat, ini merujuk pada Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kronologi Kasus dan Kerugian Korban

​Terlapor dalam kasus ini adalah Yery Mediansyah (50), warga Desa Kota Agung. Ia diduga melakukan penipuan atau perbuatan curang dengan modus jual beli satu unit rumah di desa yang sama, berdasarkan surat jual beli tertanggal 30 April 2015. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 100 juta.

Perkembangan Penyidikan Signifikan

​Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Polres Lahat telah memintai keterangan dua orang saksi di ruang Pidana Umum (Pidum) Polres Lahat.

Perkembangan signifikan dalam penanganan kasus ini ditunjukkan dengan dikeluarkannya dua surat resmi oleh Kasat Reskrim Polres Lahat, Redho Rizki Pratama, S.TrK., S.I.K., M.Si yakni ​Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: SP2HP/260.b/IX/2025/Sat Reskrim, tertanggal 15 September 2025 dan ​Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/124/X/RES.1.11/2025/Sat Reskrim, tertanggal 30 Oktober 2025.

SPDP Resmi Dikirim ke Kejaksaan

Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K., pada 5 November 2025, melalui Kasat Reskrim Redho Rizki Pratama, membenarkan langkah penyidikan ini.
​Penyidik Brigpol Depri Irawan (Ba Unit 3 Pidum), di ruang kerjanya, menyampaikan bahwa SPDP telah resmi dikirimkan.

​"Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan hari ini telah kita kirimkan ke Kejaksaan Negeri Lahat," ujar Brigpol Depri Irawan.

Apresiasi dari Pihak Hukum

​Langkah cepat kepolisian dalam kasus ini mendapat apresiasi dari pihak hukum. Advokat Ramlan, S.H., menganggap tindakan penyidik sudah tepat.

​"Tindakan mereka dengan mengeluarkan SP2HP dan SPDP sudah tepat. Mereka sibuk, tapi tetap konsisten dengan tugasnya. Kami berharap beberapa hari ke depan ada surat lanjutan dari SPDP sehingga masyarakat mengetahui hasil akhirnya," kata Ramlan. ​(Tim)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Smartwatchs