Kolaborasi BPJS Kesehatan dengan Kejaksaan Negeri OKU Selatan Melalui Forum Koordinasi Kepatuhan Program JKN


OKUS, SL - BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih  dan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan bekerja sama dalam menggelar Forum Pengawasan dan Kepatuhan untuk wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan), Selasa (03/6/2025). 

Forum ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam pengawasan dan memastikan kepatuhan terhadap pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional (JKN).

Acara tersebut dihadiri oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Kepala PTSP Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan serta pengawas tenaga kerja Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam pembukaan forum, Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan, Beni Putra, dalam sambutannya menekankan peran penting Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan dalam mendukung penegakan hukum terkait Penyelenggaraan Program JKN BPJS Kesehatan.

"Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk upaya dari penerapan Instruksi Presiden No 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Kami berkomitmen untuk mendukung BPJS Kesehatan melalui penegakan kepatuhan terhadap badan usaha yang mempunyai tunggakan JKN,” ujarnya. 

Beni menjelaskan, kerjasama yang sudah dibangun selama ini bertujuan untuk mencegah dan menindak segala bentuk pelanggaran yang dapat merugikan program jaminan kesehatan.

“Kejari OKU Selatan siap memberikan pendampingan hukum yang diperlukan BPJS Kesehatan.  Melalui forum ini diharapkan pengawasan terhadap penyelenggaraan Program JKN dapat semakin baik, terutama pada kepatuhan pemberi kerja dalam melindungi para pekerjanya ke Program JKN,” ujarnya. 

Beni juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan demi menegakkan kepatuhan dalam pembayaran iuran JKN oleh badan usaha.

"Terhadap badan usaha terindikasi tidak patuh atas hasil pemeriksaan yang telah dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan akan ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri OKU Selatan baik melalui mekanisme Surat Kuasa Khusus (SKK) ataupun dengan pemanggilan badan usaha tersebut ke Kantor Kejaksaan Negeri agar dapat ditindaklanjut sesuai tugas dan kewenangan kami," ungkapnya.

Burhan berharap, dengan terselenggaranya Forum Pengawasan dan Kepatuhan ini, sistem jaminan kesehatan nasional akan semakin transparan, akuntabel, dan efektif. 

“BPJS Kesehatan bersama Kejaksaan berkomitmen untuk terus bekerja sama dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Indonesia, memastikan bahwa hak kesehatan setiap warga negara terlindungi dengan baik,” tukasnya.

Disisi lain, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih, Dwi Asmariyati, menyampaikan pentingnya forum ini sebagai sarana untuk memperbaiki dan memperkuat sistem JKN.

"Kolaborasi ini merupakan langkah penting dalam mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan Program JKN. Dengan dukungan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU Selatan selaku ketua forum, kami yakin bisa meningkatkan efektivitas pengawasan dan kepatuhan," sebutnya.

Dwi juga menyoroti beberapa isu utama yang menjadi fokus BPJS Kesehatan, seperti penegakan aturan terhadap badan usaha, kepatuhan terhadap badan usaha dan validitas data Peserta JKN dari Badan Usaha kepada BPJS Kesehatan.

"Kami terus berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Namun, untuk mencapai hal tersebut, kami memerlukan kerjasama dari semua pihak terkait untuk memastikan bahwa seluruh peserta paham akan peraturan yang berlaku," tambahnya.

Tidak hanya itu, BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih juga didukung dalam hal pertukaran informasi dan update data badan usaha dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten OKU Selatan serta dari Wasnaker (Pengawas Tenaga Kerja) Provinsi Sumsel dalam hal pendampingan pemeriksaan ke Badan Usaha. (Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Smartwatchs