Kasus Karhutla Desa Rindu Hati, Terlapor Mangkir, Polisi Bakal Layangkan Undangan Klarifikasi Kedua


LAHAT,SL - Penanganan kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Rindu Hati, Kecamatan Gumay Ulu, Kabupaten Lahat, memasuki babak baru. Terlapor berinisial DAR diketahui mangkir atau tidak memenuhi undangan klarifikasi penyidik yang dijadwalkan pada Senin (19/10/2026) lalu.

​Menanggapi ketidakhadiran tersebut, Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lahat mengambil langkah dengan mempersiapkan surat undangan klarifikasi kedua untuk DAR.

​"Langkah ini dilakukan guna mendalami dugaan pembakaran lahan pada Rabu, 9 September 2026. Penyelidikan ini sendiri berlandaskan Laporan Informasi dan Surat Perintah Penyelidikan yang diterbitkan Satreskrim Polres Lahat sejak pertengahan September lalu.

​​Sebelumnya, tim penyidik Pidsus Polres Lahat telah melangkah cepat dengan menginterogasi tiga orang saksi demi mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket) di lapangan.

Kapolres Lahat melalui ​Kanit Pidsus Satreskrim Polres Lahat, IPDA Achmad Syarif, S.Psi., M.Si, menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap DAR merupakan rentetan prosedur resmi setelah pemeriksaan para saksi usai dilaksanakan.

​"Untuk perkembangan, kami sudah menginterogasi 3 orang saksi. Selanjutnya, kami mengundang pihak terlapor atas nama DAR untuk dimintai keterangan," ungkap IPDA Achmad Syarif.

​Kepolisian menegaskan setelah proses klarifikasi terhadap terlapor tuntas dilakukan, Polres Lahat berencana akan menggelar perkara untuk menentukan kepastian status hukum dan arah penanganan kasus ini.

​"Rencananya, setelah proses klarifikasi selesai, kita akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah-langkah hukum selanjutnya," tegas IPDA Achmad Syarif.

​Atas peristiwa ini, penyidik mendalami potensi pelanggaran terhadap Pasal 98, Pasal 99, dan/atau Pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) huruf h UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman tegas membayangi siapa saja yang terbukti sengaja mengorbankan kelestarian lingkungan demi kepentingan pribadi. (Red)


​

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
News

Smartwatchs

News