Imbas APBD-P Batal: Dari Proyek Fisik Hingga Bonus Atlet Lahat Terancam Gigit Jari


LAHAT, SL - ​Pembahasan mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 Kabupaten Lahat resmi tidak dilaksanakan. Menanggapi isu yang tengah hangat di tengah masyarakat, pihak DPRD Kabupaten Lahat melalui Wakil Ketua II DPRD Lahat, Novran Marjani memberikan klarifikasi  mengenai aturan mekanisme penetapan anggaran serta konsekuensi serius yang timbul akibat tidak berjalannya tahapan tersebut. 

Menurut beliau, ​berdasarkan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, Permendagri Nomor 10 Tahun 2025, serta dipertegas oleh PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyusunan RKPD Perubahan seharusnya diselesaikan paling lambat pada minggu ketiga atau keempat bulan Juli. 

Dan Lini masa aturan menegaskan penyampaian Rancangan KUA dan PPAS dilakukan paling lambat minggu kedua Juli, disepakati bersama paling lambat minggu ketiga Agustus, dan penyampaian Rancangan KUA-PPAS Perubahan paling lambat 1 Agustus agar persetujuan Perda APBD Perubahan dapat disahkan paling lambat 30 September. 

"Pihak DPRD menegaskan telah berulang kali mengingatkan Pemkab Lahat, baik secara lisan kepada Sekda, Bappeda, dan BPKAD, maupun melalui surat resmi hingga dua sampai tiga kali agar mematuhi aturan tersebut. Namun hingga batas waktu September berakhir, Pemkab Lahat tidak kunjung menyampaikan usulan RKA, KUA-PPAS, maupun Rancangan Perda Perubahan. Akibat kelalaian mekanisme ini, sistem aplikasi SIPD dari pemerintah pusat secara otomatis terkunci sehingga pengajuan APBD Perubahan 2026 tidak lagi dapat dilakukan," jelas Novran, Jum'at (08/10/26).

Dia mengungkapkan, ​kondisi ini membawa dampak luas terhadap keuangan daerah. Pada APBD 2026 senilai Rp3,86 triliun, Kabupaten Lahat mengalami defisit sebesar Rp422 miliar akibat berkurangnya penyaluran Dana Bagi Hasil dari pusat. Meskipun berada dalam posisi defisit, Pemkab Lahat tetap menjalankan dan melelang kegiatan fisik dengan mengandalkan rencana pergeseran anggaran pada APBD Perubahan dari proyek yang tidak terpakai, seperti irigasi Merendang dan irigasi Pangi senilai Rp229 miliar. 

" ​Dengan tidak adanya APBD Perubahan, pergeseran anggaran antar OPD maupun antarrekening tidak bisa dilaksanakan sama sekali. Hal tersebut berpotensi memicu gagal bayar kepada pihak ketiga atau kontraktor proyek fisik karena ketiadaan alokasi dana. Selain itu, bonus bagi atlet dan pelatih KONI pada ajang Porprov XV di Muba sebesar Rp6 miliar juga dipastikan terancam tidak dapat dicairkan. Tanpa Perda Perubahan, pemerintah daerah kini hanya dapat menjalankan belanja rutin dan wajib melalui Peraturan Kepala Daerah," pungkasnya politisi Partai Gerindra ini.

Sementara itu, menanggapi pernyataan Novran Marjani ini, Kaban Bappeda dan Sekda Lahat ketika dikonfirmasi belum memberikan tanggapan resminya terkait persoalan ini. (Red)


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
News

Smartwatchs

News