PRABUMULIH – Satuan Reserse
Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus tindak pidana
pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP. Dalam
pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial EK (42),
yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di wilayah
Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Pengungkapan kasus ini berawal
dari adanya Laporan Polisi Nomor: LP/B/235/VII/2026/SPKT/POLRES
PRABUMULIH/POLDA SUMSEL, yang dibuat pada Senin, 13 Juli 2026. Laporan tersebut
terkait dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah rumah kontrakan
di Jalan Bukit Lebar, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota
Prabumulih.
Peristiwa pencurian diketahui
terjadi pada Sabtu, 11 Juli 2026, sekira pukul 18.30 WIB. Korban diketahui
bernama Abdul Hamid Zulni (29), seorang guru yang berdomisili di Kabupaten Musi
Banyuasin. Saat kejadian, korban baru kembali dari luar kota setelah bepergian
selama kurang lebih tiga minggu.
Setibanya di kontrakan yang
berada di depan Aku Coffee, Jalan Bukit Lebar, korban mendapati kondisi jendela
kamar telah terbuka. Korban kemudian masuk dan melakukan pengecekan terhadap
barang-barang miliknya. Saat diperiksa, kondisi sejumlah barang di dalam kamar
sudah dalam keadaan berserakan.
Setelah dilakukan pengecekan
lebih lanjut, korban mengetahui sejumlah barang berharga telah hilang. Di
antaranya perhiasan yang sebelumnya berada di dalam dompet di kamar ibu korban,
satu unit handphone merek VILLAON warna Cyber Black, serta uang tunai yang
berada di dalam bingkai sebesar Rp100.000.
Akibat kejadian tersebut, korban
mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai kurang lebih Rp97.300.000.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian mendatangi Polres Prabumulih dan
membuat laporan polisi agar peristiwa tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai
dengan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut,
personel Satreskrim Polres Prabumulih melakukan serangkaian penyelidikan untuk
mengungkap pelaku. Dari hasil penyelidikan dan informasi yang diperoleh
petugas, keberadaan terduga pelaku berinisial EK kemudian berhasil diketahui.
Pada Senin, 10 Agustus 2026,
sekira pukul 16.00 WIB, Team URC Tekab 11 Polres Prabumulih mendapatkan
informasi bahwa EK sedang berada di kawasan Jalan Bukit Lebar RT 001 RW 004,
Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Mendapatkan informasi tersebut, Kasat
Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., memerintahkan Kanit
Pidum IPDA Andika Nasywa Widyadhana, S.Tr.I.K., bersama Team URC Tekab 11 untuk
segera menuju lokasi guna melakukan penindakan.
Setibanya di lokasi, petugas
langsung melakukan penangkapan terhadap EK. Dalam proses pemeriksaan awal,
pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di kontrakan korban.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan dibawa ke
Satreskrim Polres Prabumulih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan tersebut,
petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit handphone
merek VILLAON warna Cyber Black, satu buah kotak handphone merek VILLAON warna
Cyber Black, satu buah pukul besi bergagang plastik warna abu-abu hitam, serta
satu buah obeng bergagang plastik warna merah, hitam dan putih.
Saat ini, pelaku EK telah
diamankan di Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan dan proses
penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap
perkara tersebut guna melengkapi berkas penyidikan serta memastikan seluruh
rangkaian peristiwa dan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana
tersebut.
Polres Prabumulih menegaskan
komitmennya dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat serta
menindak tegas setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam merespons
laporan masyarakat secara cepat dan melakukan penegakan hukum secara
profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepolisian juga mengimbau
masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah
maupun barang berharga, khususnya ketika meninggalkan tempat tinggal dalam
waktu yang cukup lama. Masyarakat diharapkan segera melapor kepada pihak kepolisian
apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana agar dapat segera
ditindaklanjuti.
Posting Komentar