Prabumulih
- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih kembali menunjukkan
komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Kali ini, petugas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika
dengan mengamankan seorang pria berinisial DA (37) beserta barang bukti berupa
narkotika jenis ganja seberat bruto 1.004 gram. Pengungkapan tersebut
berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/34/VII/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres
Prabumulih/Polda Sumsel tanggal 30 Juli 2026.
Pengungkapan
kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima anggota
Satresnarkoba Polres Prabumulih pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 08.30 WIB.
Informasi itu menyebutkan bahwa sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan
Tangkuban Perahu RT 03 RW 04, Kelurahan Muaradua Barat, Kecamatan Prabumulih
Timur, Kota Prabumulih, diduga kerap dijadikan lokasi transaksi dan
penyalahgunaan narkotika.
Menindaklanjuti
informasi tersebut, anggota Satresnarkoba segera melakukan serangkaian
penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima. Setelah
diperoleh bukti awal yang cukup, Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih AKP
Muhammad Arafah, S.H. langsung memerintahkan Kanit Idik I IPDA Ade Yus
Barianto, S.H. bersama tim Opsnal Satresnarkoba untuk bergerak menuju lokasi
guna melakukan tindakan penegakan hukum terhadap pelaku.
Sekira
pukul 15.30 WIB, petugas mendatangi rumah kontrakan yang dimaksud dan berhasil
mengamankan seorang pria yang mengaku bernama DA, warga Jalan Jambu RT 04 RW
05, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Proses
penangkapan dan penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh pemilik
kontrakan serta warga setempat guna menjamin transparansi tindakan kepolisian.
Dari
hasil penggeledahan di sekitar tempat pelaku duduk, petugas menemukan satu
paket besar narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus menggunakan lakban
berwarna cokelat. Saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang
haram tersebut adalah miliknya. Pelaku juga mengaku memperoleh ganja tersebut
dari seseorang berinisial DP yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang
(DPO). Rencananya, barang tersebut akan dibawa dan diantarkan ke wilayah Kabupaten
Ogan Ilir.
Selain
mengamankan ganja dengan berat bruto 1.004 gram, petugas juga menyita satu buah
tas ransel berwarna oranye yang digunakan untuk membawa barang bukti serta satu
unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam cokelat dengan nomor polisi BG 3505
CS yang diduga digunakan dalam aktivitas pelaku. Selanjutnya, tersangka beserta
seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan
dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres
Prabumulih AKBP Gunarto, S.I.K., M.H., M.Tr.Mil. melalui Kasat Reserse Narkoba AKP
Muhammad Arafah, S.H. menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan
hasil sinergi antara masyarakat dengan kepolisian dalam memberikan informasi
terkait dugaan peredaran narkotika. Pihaknya mengapresiasi peran aktif
masyarakat yang tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan sehingga dapat
segera ditindaklanjuti oleh petugas.
"Kami
mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi.
Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Prabumulih dalam memutus mata
rantai peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap
jaringan pelaku, termasuk memburu pemasok yang saat ini telah masuk Daftar
Pencarian Orang (DPO). Kami mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan
apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di
lingkungannya. Mari bersama-sama kita selamatkan generasi muda dari bahaya
narkoba," tegas AKP Muhammad Arafah, S.H.
Atas
perbuatannya, tersangka DA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111
ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Satresnarkoba
Polres Prabumulih juga terus melakukan pengembangan penyidikan guna mengungkap
jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk memburu pelaku lain yang
diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Posting Komentar