Satreskrim Polres Prabumulih Berhasil Ungkap Kasus Persetubuhan Terhadap Anak

 

Prabumulih – Unit PPA Sat Reskrim Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B-184/VI/2026/SPKT/POLRES PRABUMULIH/SUMSEL tertanggal 2 Juni 2026.

Kasus ini bermula dari laporan seorang ibu rumah tangga berinisial R, warga Kabupaten Muara Enim, yang melaporkan dugaan tindak pidana yang dialami anaknya yang dalam pemberitaan ini disebut Mawar. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Prabumulih, peristiwa tersebut diduga terjadi pada tahun 2022 saat korban masih berstatus sebagai pelajar sekolah menengah atas.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa korban dan terlapor berinisial FA (26), seorang karyawan swasta warga Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih, sebelumnya memiliki hubungan asmara. Dalam hubungan tersebut, pelaku diduga kerap meminta foto maupun video pribadi korban yang kemudian dikirimkan oleh korban kepada pelaku.

Menurut keterangan korban, pada tahun 2022 dirinya beberapa kali melakukan hubungan badan dengan pelaku di sejumlah lokasi berbeda. Salah satu lokasi yang berhasil diidentifikasi berada di sebuah penginapan di wilayah Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Permasalahan kemudian berlanjut setelah hubungan keduanya berakhir. Pelaku diduga meminta sejumlah uang kepada korban dengan cara mengancam akan menyebarluaskan foto maupun video pribadi milik korban apabila permintaannya tidak dipenuhi. Ancaman tersebut membuat korban mengalami tekanan dan ketakutan selama bertahun-tahun.

Korban mengaku telah beberapa kali memberikan uang kepada pelaku sejak tahun 2022 hingga 2026. Total uang yang diberikan diperkirakan mencapai sekitar Rp20 juta. Selain itu, korban juga menyampaikan bahwa sebagian foto pribadi miliknya diduga telah dikirimkan pelaku kepada sejumlah pihak yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.

Merasa terus mendapatkan ancaman, korban akhirnya memberanikan diri melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Prabumulih melalui serangkaian penyelidikan dan pengumpulan keterangan saksi.

Perkembangan kasus memasuki babak baru ketika korban kembali dihubungi oleh pelaku dan diminta untuk bertemu di salah satu penginapan di Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, dengan membawa sejumlah uang. Informasi tersebut segera disampaikan korban kepada penyidik yang sedang menangani perkara.

Mendapatkan informasi tersebut, anggota Unit PPA Satreskrim Polres Prabumulih langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Pada Sabtu, 6 Juni 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, petugas berhasil mengamankan FA saat berada di penginapan bersama korban.

Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Prabumulih guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik kemudian melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan menetapkan FA sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang diselidiki. Kedua barang bukti tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendukung pembuktian perkara.

Polres Prabumulih menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak yang menjadi korban tindak pidana serta memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara profesional sesuai aturan hukum yang berlaku. Kasus ini masih dalam proses penyidikan guna melengkapi alat bukti dan mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi,S.H.,M.Si mengatakan "Benar, Satreskrim Polres Prabumulih melalui Unit PPA telah mengungkap dan mengamankan seorang tersangka berinisial FA terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pengungkapan ini berawal dari laporan yang diterima penyidik dan langsung ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan pada Sabtu, 6 Juni 2026 di wilayah Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur."

"Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui korban diduga telah mengalami tekanan dan ancaman berupa penyebaran foto pribadi sehingga korban beberapa kali menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka. Saat ini penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan analisis terhadap barang bukti elektronik yang telah diamankan."

"Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak di dunia nyata maupun media digital. Polres Prabumulih berkomitmen memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang merugikan dan mengancam keselamatan korban sesuai ketentuan hukum yang berlaku." — AKP Jon Kenedi,S.H.,M.Si Kasat Reskrim Polres Prabumulih.

 


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
News

Smartwatchs

News