PRABUMULIH – Sat Reskrim Polres Prabumulih melalui Team URC Tekab 11 Sat Reskrim Polres Prabumulih kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Kasus tersebut bermula dari laporan korban bernama Hendra Saputra (30), seorang wiraswasta warga Jalan Tower Sungai Gambir 4, Kelurahan Gunung Ibul Utara, Kecamatan Prabumulih Timur. Korban melaporkan peristiwa pencurian yang terjadi di bengkel miliknya yang berlokasi di Jalan Angkatan 45, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Peristiwa tersebut diketahui pada Jumat, 19 Juni 2026 sekitar pukul 06.50 WIB. Saat itu korban hendak membuka bengkel miliknya seperti biasa. Namun setibanya di lokasi, korban mendapati sejumlah barang di dalam bengkel telah hilang. Selain itu, uang tunai yang disimpan di dalam laci sebesar Rp800.000 juga raib dibawa pelaku.
Dari hasil pengecekan, korban mengetahui sejumlah barang yang hilang di antaranya kunci-kunci bengkel, berbagai spare part sepeda motor, 15 botol oli motor, satu buah ban luar merek Aspira, serta satu buah ban dalam motor. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp6.500.000.
Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polres Prabumulih. Menindaklanjuti laporan polisi Nomor LP/B/204/VI/2026/SPKT/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL tanggal 20 Juni 2026, Sat Reskrim Polres Prabumulih langsung melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku.
Hasil penyelidikan akhirnya membuahkan hasil. Pada Minggu, 21 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, Team URC Tekab 11 Prabumulih memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku berinisial IR yang sedang berada di kawasan Jalan Angkatan 45, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur.
Mendapatkan informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., langsung memerintahkan Kanit Pidum Ipda Andika Nasywa Widyadhana, S.Tr.I.K., bersama Team URC Tekab 11 untuk bergerak cepat menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku. Saat diamankan, pelaku IR mengakui telah melakukan aksi pencurian tersebut bersama rekannya.
Berdasarkan pengakuan IR, petugas kemudian melakukan pengembangan dan bergerak menuju rumah pelaku lainnya berinisial BA yang berada di Jalan Kerinci Gang Kemudi, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan BA tanpa perlawanan.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sembilan botol oli mesin motor ukuran satu liter, satu buah ban luar motor merek Aspira, empat kotak spare part motor, dua buah panel motor, satu unit mesin bor, dan satu unit mesin gerinda yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, , mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergi tim dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk merespons setiap laporan tindak pidana secara cepat dan profesional. Dalam waktu singkat setelah laporan diterima, anggota berhasil mengidentifikasi, melacak, dan mengamankan para pelaku beserta sebagian barang bukti hasil kejahatan. Saat ini kedua pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Jon Kenedi.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan serta segera melapor apabila menemukan atau menjadi korban tindak pidana. Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat membantu kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Prabumulih.
Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Prabumulih guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Posting Komentar