Ketagihan 'Sedot' Uang Kotak Amal Demi Sabu, HS Tak Berkutik Dijemput Tim Jagal Bandit di Rumahnya


LAHAT, SL Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Peribahasa ini tepat menggambarkan nasib HS (32), seorang pria pengangguran asal Kelurahan Talang Jawa, Kecamatan Lahat. Akibat ketagihan mencuri kotak amal di tempat yang sama demi mendanai kecanduan sabu-sabunya, ia diringkus oleh Tim Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat pada Kamis (14/5/2026) malam sekira pukul 22.30 WIB.

​HS tak berkutik saat polisi menjemputnya langsung di kediamannya yang berlokasi di Jalan Letnan Marzuki, Gang Pandawa. Ia ditangkap setelah teridentifikasi melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di Masjid Mukimus Sunah, Kelurahan Pasar Lama. Berdasarkan laporan kepolisian, aksi nekat HS ternyata tidak hanya dilakukan sekali. 

Tersangka tercatat sudah dua kali menguras kotak amal di masjid tersebut dengan modus memanfaatkan kelengahan pengurus masjid pada dini hari.

​Aksi pertama dilancarkan tersangka pada Jumat, 24 April 2026 sekira pukul 03.30 WIB. HS masuk melalui pintu depan masjid yang kebetulan tidak terkunci, lalu dengan leluasa menggasak kotak amal yang berisi uang tunai sekitar Rp1.600.000. Kejadian ini langsung dilaporkan oleh pengurus masjid, Islahudin (57), ke SPKT Polres Lahat.

​Seolah tidak kapok, HS kembali menyatroni masjid yang sama pada Selasa, 12 Mei 2026 sekira pukul 02.30 WIB. Kali ini, ia menggotong kotak amal di dekat pintu masuk dan membawanya ke dalam kamar mandi. 

Di sana, tersangka menghancurkan kotak amal tersebut menggunakan sebuah batu kali dan menguras uang di dalamnya sebesar Rp1.200.000. Akibat dua aksi pencurian tersebut, Masjid Mukimus Sunah mengalami kerugian total mencapai Rp2.800.000.

​Kapolres Lahat melalui Piket Reskrim membenarkan penangkapan spesialis pencuri kotak amal ini. Tim Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengendus keberadaan tersangka. 

Selain mengamankan HS, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara, antara lain satu buah kotak amal dalam kondisi rusak, satu buah batu kali yang digunakan untuk memecah kotak amal, serta satu helai baju kaos berwarna merah yang digunakan tersangka saat melancarkan aksinya.

​Saat ini, HS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lahat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah memeriksa pelapor serta beberapa saksi di lokasi kejadian. Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
News

Smartwatchs

News