Bukan Korupsi, Bukan Pemerasan! Kejari Lahat Tegaskan Ada Dugaan Motif Rusak Kepercayaan Publik, Penyebar Video Siap - siap Berhadapan dengan Hukum


LAHAT, SL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat secara tegas membantah isu viral yang menyebut adanya dugaan pemerasan terhadap mantan anggota DPRD Kabupaten Lahat terkait penanganan perkara perjalanan dinas tahun anggaran 2020.

Penegasan tersebut disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Lahat melalui siaran pers Nomor: PR-08/L.6.14/Ds.2/05/2026 tertanggal 19 Mei 2026.

Dalam keterangannya, Kajari Lahat, Teuku Luftansyah Adhyaksa Putra, S.H., M.H. menjelaskan bahwa penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas DPRD Lahat Tahun Anggaran 2020 telah dilakukan secara profesional, akuntabel, sistematis, dan transparan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kasus tersebut bermula dari laporan pengaduan Dewan Pimpinan Anti Korupsi Sumatera Selatan pada tahun 2021 terkait dugaan indikasi tindak pidana korupsi perjalanan dinas luar daerah DPRD Lahat dengan nilai mencapai Rp60,3 miliar.

Menindaklanjuti laporan itu, Kejari Lahat melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan data serta bahan keterangan. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, Kejari menyatakan belum ditemukan adanya unsur tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

Bahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Selatan Nomor: 35.B/LHP/XVIII.PLG/05/2021, ditemukan adanya pengembalian kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas sebesar Rp392.345.000 ke kas daerah melalui Bank Sumsel Babel pada April 2021.

Kejari Lahat juga menjelaskan bahwa proses penyelidikan terus berjalan hingga tahun 2026 dengan memeriksa sedikitnya 18 orang guna memastikan seluruh fakta hukum dalam perkara tersebut.

Terkait tudingan adanya pemerasan terhadap mantan anggota DPRD Lahat tahun 2020, Kepala Kejaksaan Negeri Lahat menegaskan tuduhan tersebut tidak benar.

“Berdasarkan hasil klarifikasi dan pemeriksaan internal terhadap pihak Kejaksaan Negeri Lahat dan sejumlah anggota dewan, tidak ditemukan adanya perbuatan sebagaimana yang dituduhkan,” demikian ujarnya.

Kejari Lahat juga menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi provokatif maupun berita palsu yang dinilai dapat mengganggu kondusivitas dan kepastian hukum di Kabupaten Lahat.

Saat ditanya apakah motif dibalik penyebaran video itu, Kejari Lahat dengan tegas mengatakan jika motif penyebaran video itu hanya ingin merusak citra Kejaksaan yang saat ini sedang gencar - gencar nya menangani kasus korupsi.(Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
News

Smartwatchs

News