Prabumulih - Kepolisian Resor Prabumulih melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Kamis, 9 April 2026, sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Lingkar Timur, Kelurahan Tebing Tanah Putih, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih.
Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi, langsung memerintahkan Kanit Pidsus IPDA Fajirudin, S.IP bersama tim untuk melakukan penyelidikan di lapangan.
Dalam proses penyelidikan, petugas mendapati seorang pria berinisial NA (22), warga Dusun 1 Desa Pandan Bulang, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin, tengah melakukan aktivitas mencurigakan. Pelaku diketahui melakukan pembelian BBM jenis bio solar di sejumlah SPBU di wilayah Kota Prabumulih secara berulang-ulang dengan metode yang terorganisir.
Modus operandi yang digunakan pelaku terbilang cukup rapi. NA memanfaatkan sebuah mobil bus yang telah dimodifikasi tangki bahan bakarnya. Di dalam tangki tersebut dipasang pompa khusus untuk memindahkan BBM ke dalam jerigen yang telah disiapkan di dalam kendaraan setelah proses pengisian selesai.
Tidak hanya itu, pelaku juga menggunakan beberapa barcode berbeda untuk mengelabui sistem saat melakukan pembelian BBM bersubsidi. Ia bahkan mengganti Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sesuai dengan barcode yang digunakan agar dapat melakukan pengisian berulang kali tanpa terdeteksi. BBM yang telah dikumpulkan kemudian ditampung dalam jerigen untuk selanjutnya dijual kembali demi memperoleh keuntungan pribadi.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit telepon genggam berisi empat barcode pengisian BBM, beberapa pelat nomor kendaraan, tujuh jerigen berisi bio solar dengan total puluhan liter, serta satu unit mobil bus yang telah dimodifikasi.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah petugas mengamankan pelaku di lokasi kejadian berikut barang bukti. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap saksi-saksi, yakni AIPDA Dian Eka Safutra, S.H dan BRIPDA Muhammad Taufik, serta hasil interogasi terhadap tersangka, NA kemudian dibawa ke Polres Prabumulih guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi, dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku yang mencoba mengambil keuntungan dari BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat. Kasus ini akan kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, sebagai perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku terancam hukuman pidana karena menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi yang telah diatur oleh pemerintah.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi di lingkungan masing-masing serta segera melaporkan apabila menemukan adanya indikasi penyalahgunaan, guna menjaga agar subsidi pemerintah tepat sasaran.

Posting Komentar