LAHAT, SL – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat kembali menunjukkan komitmen tak main-main dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Kali ini, seorang pria berinisial IJ (30), warga Lahat Selatan, berhasil diringkus tim macan tutul bentukan Satresnarkoba atas dugaan kepemilikan dan pengedaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan ini tertuang dalam Laporan Polisi nomor: LP/A/23/III/2026/Spkt.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel, tertanggal 01 April 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan intensif dan informasi akurat dari masyarakat, petugas melakukan penggerebekan di kediaman tersangka yang disinyalir kerap dijadikan lokasi transaksi barang haram tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, tersangka tidak dapat mengelak. Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 empat paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 2,05 gram dan 1 unit ponsel Android merk OPPO Reno 7 5G warna Startrails Blue yang diduga digunakan untuk alat komunikasi transaksi.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K., didampingi Kasat Resnarkoba AKP LAE Tambunan, S.H., M.H., dan Kasi Humas AKP Mastoni, S.E., melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono, S.H., membenarkan keberhasilan ungkap kasus tersebut.
"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Lahat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga tengah melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan yang lebih luas di atasnya," ujar Aiptu Lispono. (Humas Polres Lahat)

Posting Komentar