Uang Sekolah Anak Melayang, 62 KK di Desa Tunggul Bute Lahat Jadi Korban Penipuan Listrik Ilegal


LAHAT, SL – Kasus dugaan penipuan pemasangan jaringan listrik ilegal yang menimpa puluhan Kepala Keluarga (KK) di Dusun IV Selpah, Desa Tunggul Bute, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Lahat, memasuki babak baru. Merasa dikhianati, puluhan warga mendatangi Mapolres Lahat pada Senin (29/03/2026) untuk melaporkan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

​Laporan tersebut disampaikan oleh Kepala Dusun IV Selpah, Sukirno, dengan didampingi perwakilan warga, Sopian dan Wasik. Mereka melaporkan oknum instalatir ilegal berinisial N, warga Desa Aremantai, Kecamatan Semende Darat Ulu, Kabupaten Muara Enim. N diduga kuat telah menipu 62 KK dengan modus pemasangan jaringan listrik yang tidak sesuai standar PLN.

​"Hari ini kami secara resmi melaporkan kasus penipuan pemasangan jaringan listrik ilegal ini. Kami memegang amanah dari masyarakat yang menjadi korban," ujar Sukirno di Mapolres Lahat.

​Laporan polisi tersebut teregistrasi dengan nomor STTLP/B/147/III/2026/SPKT/POLRES LAHAT/POLDA SUMATERA SELATAN. Langkah hukum ini diambil setelah warga kehilangan kesabaran karena pelaku tidak menunjukkan itikad baik untuk menuntaskan persoalan atau menempuh jalan damai. Warga berharap pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

​Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Lahat yang membidangi energi dan pertambangan, Tomi Pandrika, menyayangkan peristiwa tersebut. Ia mendesak aparat penegak hukum segera bertindak tegas.

​"Kami turut prihatin. Kami menghimbau PLN Lahat agar lebih intensif memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar modus serupa tidak terulang. Masyarakat juga harus waspada dan tidak mudah tergiur tawaran oknum tidak bertanggung jawab," tegas Tomi.

​​Kasus ini bermula dari kerinduan warga Dusun IV Selpah akan aliran listrik. Keinginan tersebut dimanfaatkan oleh seorang warga bernama Sahal, yang mengklaim memiliki kenalan (pelaku N) yang mampu mempercepat proses pemasangan listrik. Padahal, N diketahui bukan pegawai maupun teknisi resmi PLN.
​Dalam pertemuan tersebut, warga diminta membayar Rp4.650.000 per KK dengan skema ​Rp 2.150.000,- Dibayar di muka untuk biaya pengurusan jaringan, ​Rp2.500.000,- pelunasan setelah kWh meter terpasang.

​Berdasarkan data sementara, total uang yang telah disetorkan melalui Kadus mencapai Rp97.800.000, belum termasuk uang yang diserahkan warga secara langsung kepada pelaku.

​Untuk meyakinkan korbannya, pada 26 Januari 2026, pelaku menginstruksikan warga bergotong royong memasang tiang besi dan kabel sepanjang 3 kilometer dari Dusun III Padang Panjang. Namun, meski kabel sudah terbentang, meteran listrik yang dijanjikan tak kunjung terpasang.

​Staf Administrasi PLN ULP Lembayung, Wella Datika, menegaskan bahwa jaringan tersebut sepenuhnya di luar tanggung jawab PLN karena dipasang tanpa izin.

​"Pemasangan tersebut tidak dilaporkan ke kami. Prosedur yang benar harus diawali surat permohonan pelanggan, diikuti survei teknis oleh tim resmi. Bukan memasang kabel sendiri baru melapor," jelas Wella.

​Setelah dilakukan pengecekan, pelaku N ternyata hanya mengajukan satu permohonan untuk pemasangan listrik di masjid, bukan untuk 62 KK. Permohonan itu pun telah di-restitusi (dikembalikan uangnya) karena lokasi tersebut belum memiliki jaringan resmi PLN.

​Wella menambahkan bahwa material yang digunakan warga diduga tidak berstandar SNI.

​"Standar kami menggunakan tiang cor. Untuk jarak 3 kilometer, wajib menggunakan kabel tiga jalur dan trafo agar tegangan stabil. Apa yang terpasang sekarang sangat berisiko," tambahnya.

​Kekecewaan mendalam dirasakan warga, salah satunya Mujid. Ia meratapi uangnya yang hilang begitu saja.

"Kecewa sekali. Bukannya dapat listrik, uang yang seharusnya untuk biaya sekolah anak malah tak jelas rimbanya. Kami minta uang kami kembali," pungkasnya sedih. (Tim)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Smartwatchs