Tipu Korbannya Hingga Ratusan Juta Rupiah, Pria Ini Diamankan Sat Reskrim Polres Prabumulih

 

Prabumulih - Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang terjadi di wilayah hukumnya. Kasus ini melibatkan seorang tersangka berinisial AS (42), warga Kota Palembang, yang diduga telah melakukan aksi penipuan terhadap korban dengan modus penawaran proyek pembangunan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 11 April 2022, sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah kafe di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Korban diketahui bernama Alex Saputra Safri Agus (50), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Prabumulih Timur.

Berdasarkan kronologi kejadian, awal mula kasus ini terjadi ketika korban bertemu dengan tersangka AS di lokasi kejadian. Dalam pertemuan tersebut, tersangka menawarkan proyek pembangunan Gedung Pendopoan di Kabupaten PALI kepada korban. Tersangka meyakinkan korban bahwa proyek tersebut dapat dikerjakan dengan syarat adanya modal awal.

Tergiur dengan tawaran tersebut, korban kemudian mulai mentransfer sejumlah uang kepada tersangka sejak 12 April 2022. Transfer dilakukan melalui rekening Bank Sumsel Babel secara bertahap hingga mencapai total Rp412 juta. Namun, setelah uang diserahkan, proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.

Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Prabumulih untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Sat Reskrim Polres Prabumulih.

Setelah melalui proses penyelidikan, pada Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, Tim Opsnal Tekab Polres Prabumulih mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka di Kota Palembang. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh tim.

Atas perintah AKP Jon Kenedi, tim yang dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA Andri, S.E., M.M., bersama anggota opsnal langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Setelah dilakukan pencarian, tersangka berhasil ditemukan di area SPBU Jalan Letjen H. Alamsyah, Pratu Perwira Negara Musi II, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang. Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan maupun upaya melarikan diri ketika petugas menunjukkan surat perintah membawa tersangka.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Sat Reskrim Polres Prabumulih guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu lembar kwitansi penitipan uang modal kerja senilai Rp412 juta dan satu lembar formulir transfer.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana penipuan yang merugikan masyarakat. Ia juga mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap tawaran proyek atau investasi yang belum jelas legalitasnya.

“Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar tidak mudah percaya dengan iming-iming proyek tanpa dasar yang jelas. Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional dan transparan terhadap pelaku tindak pidana,” tegasnya.

Saat ini, tersangka AS dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP atau Pasal 486 KUHP, dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Sat Reskrim Polres Prabumulih.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Smartwatchs