Prabumulih - Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika pada Minggu, 29 Maret 2026. Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan hukum lainnya yang berlaku.
Kasus ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LPA/14/III/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Prabumulih/Polda Sumsel, tertanggal 29 Maret 2026. Lokasi kejadian berada di Jalan Jenderal Sudirman, RT 02 RW 01, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih, yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Tersangka dalam kasus ini diketahui berinisial ER (43), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Alipatan RT 016 RW 007, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diketahui berperan sebagai pengedar narkotika.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi di depan Toko Dusra, Jalan Jenderal Sudirman, sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Prabumulih segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.
Setelah dilakukan pendalaman, identitas pelaku serta lokasi berhasil teridentifikasi. Atas perintah Kasat Reserse Narkoba AKP Muhammad Arafah, S.H., tim yang dipimpin Kanit Idik II IPDA Novi Pran Prayogi, S.H., langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penindakan.
Sekitar pukul 11.00 WIB, petugas yang didampingi warga setempat berhasil mengamankan tersangka ER. Penangkapan dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh masyarakat sekitar. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan tersangka, area sekitar, serta kendaraan yang digunakan pelaku.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,02 gram yang disimpan di dalam kotak plastik warna biru dan disembunyikan di kantong belakang celana jeans hitam milik tersangka. Selain itu, ditemukan pula narkotika jenis ekstasi yang disimpan dalam kotak obat di dalam bagasi sepeda motor tersangka.
Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu plastik klip berisi sabu, dua botol berisi total 12 butir ekstasi dengan berbagai logo, satu timbangan digital, satu bal plastik klip bening, satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 tanpa nomor polisi, serta celana jeans yang digunakan tersangka saat penangkapan.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu diperoleh dengan cara membeli dari seseorang berinisial TE seharga Rp800.000. Sementara itu, ekstasi diperoleh dari FE dengan harga Rp2.200.000 di wilayah Kabupaten PALI. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya.
Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih, AKP Muhammad Arafah, S.H., menyampaikan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. “Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Ini sangat penting dalam upaya kami memberantas peredaran narkoba di wilayah Prabumulih,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan intensitas penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Siapapun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka ER dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Prabumulih untuk proses hukum lebih lanjut.

Posting Komentar