Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Prabumulih
berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dan atau
pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 dan atau Pasal 262 KUHPidana.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku
berinisial DI (21), yang merupakan seorang pelajar/mahasiswa dan berdomisili di
Jalan Nigata RT 002 RW 002 Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur,
Kota Prabumulih.
Kasus tersebut terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor:
LP / B / 60 / II / 2026 / SPKT / RES PRABUMULIH / POLDA SUMSEL yang dilaporkan
pada Minggu, 15 Februari 2026. Laporan tersebut dibuat oleh korban bernama
Muhamad Yazid Fadillah (19), seorang pelajar/mahasiswa yang berdomisili di
Jalan Perum Griya Taman Lingkar Blok B6 RT 009 RW 001, Kecamatan Prabumulih
Timur, Kota Prabumulih.
Peristiwa penganiayaan tersebut diketahui terjadi pada
Minggu, 15 Februari 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Mangga Besar Baru,
Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih. Saat
kejadian, korban diduga menjadi sasaran pengeroyokan oleh sekelompok pelaku
yang berjumlah kurang lebih lima orang.
Berdasarkan kronologi kejadian, para pelaku melakukan
pemukulan secara bersama-sama terhadap korban menggunakan tangan kosong serta
senjata tajam jenis pisau. Akibat tindakan tersebut, korban mengalami luka
robek pada bagian tangan kanan dan harus mendapatkan penanganan medis.
Tidak terima atas kejadian yang dialaminya, korban kemudian
melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti
sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Tekab Sat
Reskrim Polres Prabumulih melakukan serangkaian penyelidikan untuk
mengidentifikasi para pelaku yang terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, petugas berhasil mengidentifikasi salah
satu pelaku berinisial DI.
Pada Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, Tim
Opsnal Tekab Polres Prabumulih mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku
yang saat itu berada di Jalan Jenderal A. Yani, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan
Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Mendapatkan informasi tersebut, petugas
langsung bergerak cepat melakukan penindakan.
Atas perintah Kasat Reskrim Polres Prabumulih, Jon Kenedi,
tim yang dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA Andri, S.E., M.M., bersama anggota
Opsnal Tekab segera menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku
tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang
bukti berupa satu bilah pisau bergagang kayu yang diduga digunakan dalam aksi
penganiayaan tersebut. Selanjutnya, pelaku langsung dibawa ke Sat Reskrim
Polres Prabumulih guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi, S.H.,
M.Si., menjelaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut, termasuk
memburu pelaku lain yang diduga turut terlibat dalam peristiwa pengeroyokan
tersebut.
“Kami mengimbau kepada para pelaku lain yang terlibat agar
segera menyerahkan diri. Saat ini tim masih terus melakukan pengembangan untuk
mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus pengeroyokan ini. Polres
Prabumulih berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan
masyarakat,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk tidak
menyelesaikan permasalahan dengan cara kekerasan. Apabila terjadi persoalan,
masyarakat diharapkan dapat menempuh jalur hukum atau melaporkannya kepada
pihak kepolisian agar dapat ditangani secara profesional dan sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku.

Posting Komentar