Prabumulih - Kepolisian Sektor (Polsek) Polsek Prabumulih Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana menyimpan, memiliki, dan menguasai senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307 KUHPidana serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/01/II/2025/SPKT/Polsek Prabumulih Barat/Res Prabumulih/Polda Sumsel tertanggal Minggu, 22 Februari 2026.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Minggu, 18 Januari 2026, sekira pukul 01.00 WIB, di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih. Aksi para pelaku sempat meresahkan masyarakat karena dilakukan secara konvoi menggunakan sepeda motor sambil mengayun-ayunkan senjata tajam di jalan umum.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku merupakan sekelompok remaja berusia antara 14 hingga 19 tahun. Mereka masing-masing berinisial NO (14), AR (14), RO (15), AI (19), ARF (16), ZA (16), dan RAF (16). Seluruhnya berstatus pelajar/mahasiswa dan berasal dari sejumlah wilayah di Kota Prabumulih.
Kronologis kejadian bermula saat para remaja tersebut melakukan konvoi pada dini hari sambil membawa dan mengayunkan senjata tajam. Aksi tersebut kemudian terekam video dan beredar luas di media sosial, sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Menindaklanjuti video viral dari akun Instagram @prabumulihhits, pada Minggu, 22 Februari 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, Tim WESTER 838 Polsek Prabumulih Barat langsung melakukan penyelidikan. Sekira pukul 13.30 WIB, tim memperoleh informasi mengenai keberadaan beberapa remaja yang ada dalam video tersebut.
Atas perintah Kapolsek Prabumulih Barat, IPTU Tomas Siswo Purnomo, S.H., Kanit Reskrim AIPDA Ari Wibowo, S.H., bersama Tim WESTER 838 segera menuju lokasi dan mengamankan ARF yang saat itu berada di salah satu tempat cucian mobil di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan, bersama ZA. Dari hasil interogasi di lapangan, keduanya mengakui perbuatannya.
Para pelaku juga mengungkapkan bahwa senjata tajam yang digunakan dalam aksi tersebut disimpan di rumah salah satu rekan mereka. Petugas kemudian bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bilah sabit panjang/celurit berwarna merah sepanjang kurang lebih 1,2 meter, satu bilah sabit panjang bergagang hitam sepanjang kurang lebih 1,5 meter, serta satu bilah parang berwarna hitam sepanjang kurang lebih 40 sentimeter.
Selanjutnya, petugas kembali melakukan pencarian terhadap pelaku lainnya yang berada di lokasi berbeda, yakni RO, AR, NO, dan AI. Seluruh remaja tersebut akhirnya berhasil diamankan beserta barang bukti dan dibawa ke Mapolsek Prabumulih Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk aksi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kami menindak tegas setiap pelanggaran hukum, terlebih yang melibatkan senjata tajam dan dilakukan di ruang publik. Tindakan ini sangat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.
Ia juga mengimbau kepada para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya, terutama saat berada di luar rumah pada malam hari. “Peran keluarga sangat penting dalam mencegah kenakalan remaja. Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran agar para remaja tidak terlibat dalam perbuatan melanggar hukum yang dapat merusak masa depan mereka,” pungkas Kapolsek.


Posting Komentar