Sat Narkoba Polres Prabumulih Ungkap Kasus Kepemilikan Sabu, 2 Pelaku Ditangkap

 

Prabumulih - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika dalam rangka Target Operasi (TO) Ops Pekat Musi 2026. Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kota Prabumulih.

Kasus tersebut terjadi di Jalan Kapten Abdullah, Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, pada Jumat (13/2/2026) sekira pukul 21.00 WIB. Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/07/II/2026/SPKT/SATRESNARKOBA/RES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL, tanggal 13 Februari 2026.

Dua orang tersangka berhasil diamankan dalam operasi tersebut. Masing-masing berinisial AN (23), seorang wiraswasta, warga Jalan Sindur, Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, serta HE (26), buruh, yang juga berdomisili di alamat yang sama. Keduanya diketahui berstatus sebagai bandar.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,58 gram yang dibungkus dalam klip bening, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih hitam tanpa nomor polisi, serta satu unit handphone merek Oppo A31 warna merah hitam.

Kapolres melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Muhammad Arafah, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima anggota Satresnarkoba pada Jumat sore sekira pukul 17.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan bahwa di lokasi kejadian kerap terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku dan memastikan lokasi transaksi. Setelah identitas dan keberadaan pelaku terpetakan, tim yang dipimpin langsung oleh AKP Muhammad Arafah, S.H., bersama Kanit Idik 2 AIPTU Julius Sasmita, S.H., dan anggota Satresnarkoba bergerak menuju lokasi untuk melakukan penindakan.

Sekira pukul 21.00 WIB, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku yang saat itu tengah berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam putih. Saat diberhentikan, tersangka HE sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara membuang sesuatu ke pinggir jalan. Namun aksi tersebut diketahui petugas.

Dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat, anggota Satresnarkoba melakukan penggeledahan badan dan area sekitar lokasi. Hasilnya, ditemukan satu lembar tisu yang berisi tiga paket sabu dengan berat bruto 2,58 gram yang sebelumnya dibuang oleh tersangka di atas rumput di pinggir jalan.

Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka yang diperoleh dengan cara membeli dari seseorang berinisial JI (DPO) seharga Rp1.750.000. Narkotika tersebut diduga akan diedarkan kembali, namun belum sempat terjual karena lebih dahulu diamankan petugas.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 610 ayat (1) huruf a atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Arafah, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika di wilayah Prabumulih. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Kota Prabumulih. Kepada masyarakat, kami mengimbau untuk terus berperan aktif memberikan informasi. Kerja sama ini sangat penting demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Saat ini, kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih guna menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, termasuk memburu tersangka lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Smartwatchs