Pensiunan Jakarta Menggugat: Lahan Sawit di Lahat Diduga Jadi Tambang Tanpa Izin, Libatkan Perusahaan Eks Menteri


LAHAT, SL – Sebuah skandal sengketa lahan berskala besar mengguncang Kabupaten Lahat. Drs. Parasman Pasaribu, seorang pensiunan swasta asal Jakarta yang tengah merintis asa di sektor perkebunan kelapa sawit, kini harus berjuang di meja hijau.

Ia resmi melayangkan gugatan perdata terhadap enam pihak atas dugaan penyerobotan lahan dan aktivitas pertambangan ilegal di atas tanah miliknya.
​Kasus yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Lahat ini menjadi sorotan tajam publik lantaran menyeret nama perusahaan besar serta dugaan pengkhianatan oleh orang kepercayaan.

​Parasman Pasaribu memiliki aset sah berupa dua bidang tanah di Merapi Barat yang dibeli pada medio 2008–2009:

​Lahan seluas 71,9945 hektare di Desa Kebur.
​Lahan seluas 9.405 meter persegi di Jalur Lintas Sumatera, Kelurahan Tanjung Baru (kini Desa Kebur), yang di atasnya berdiri sebuah rumah yang populer disebut "Rumah FBR".

​Selama bertahun-tahun, lahan tersebut dipercayakan kepada Toni Akron untuk dijaga. Namun, alih-alih aman, Parasman mendapati fakta pahit. Lahan di pinggir jalan lintas tersebut diduga telah dikuasai dan dibangun secara ilegal oleh Herry YS, Ferdian (Yanulil), Rusman, dan Juliansyah (Junet).

​Situasi kian pelik ketika pada tahun 2010, terbit dua Izin Usaha Pertambangan (IUP) batubara di atas lahan tersebut, yakni atas nama PT Aman Toebillah Putra dan PT Dizamatra Powerindo (milik mantan Menteri era Presiden SBY, Djan Faridz).

​Meski PT Aman Toebillah telah menyelesaikan proses pembebasan lahan dengan baik, hal berbeda terjadi pada lahan seluas 41,802 hektare yang masuk dalam IUP PT Dizamatra Powerindo. Diduga kuat, perusahaan tersebut telah menggarap dan mengeruk batubara tanpa pernah melakukan pembebasan lahan atau memberikan kompensasi kepada Parasman.

​“Saya tidak pernah menandatangani perjanjian apa pun. Tidak ada pelepasan hak, tidak ada persetujuan menambang. Semua dilakukan tanpa sepengetahuan saya,” tegas Parasman melalui keterangan pers yang dirilis kuasa hukumnya dari D.R.S Law Firm & Partners, Sabtu (31/12/2026).

​Ironisnya, Toni Akron yang dipercaya menjaga lahan justru diduga menjadi "dalang" di balik layar yang menjual dan menyewakan tanah tersebut secara ilegal kepada pihak-pihak terkait.

​Setelah tiga kali somasi tidak mendapat respons positif, Parasman melalui tim kuasa hukumnya mengambil langkah tegas dengan menggugat para pihak ke Pengadilan Negeri Lahat.

​Muhammad Fahmi Nilwansyah, perwakilan dari D.R.S Law Firm & Partners, menegaskan bahwa kliennya memiliki bukti kepemilikan yang tak terbantahkan.

"Tindakan para tergugat adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan klien kami secara materil maupun immateril. Jika ada aktivitas tambang atau penguasaan lahan tanpa izin pemilik sah, itu adalah pelanggaran nyata yang harus dihentikan segera," ujar Fahmi.

​Selain para pihak utama, gugatan ini juga menyeret instansi penerbit izin tambang, BPN, serta pihak perbankan/lembaga yang menerima agunan atas tanah sengketa tersebut sebagai Turut Tergugat.

​Saat ini, perkara telah memasuki tahapan pemeriksaan saksi-saksi. Tim majelis hakim juga telah melakukan pemeriksaan setempat (PS) di lokasi lahan yang bersengketa pada tiga minggu yang lalu untuk mencocokkan fakta di lapangan.

​“Saya hanya meminta keadilan. Tanah ini saya beli untuk usaha masa tua, bukan untuk dijarah atau dimanfaatkan secara sepihak oleh korporasi,” tutup Parasman. (Subardi)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Smartwatchs