LAHAT, SL - Skandal dugaan korupsi dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023 terus bergulir dan kian menyeret sejumlah nama pengurus. Penetapan tersangka yang dilakukan secara bertahap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat menjadi sinyal tegas bahwa proses penegakan hukum berjalan serius dan tanpa pandang bulu.
Setelah sebelumnya mantan Ketua KONI Lahat, Kalsum Barefi, ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Lahat kembali mengambil langkah hukum lanjutan. Pada Rabu (14/01/2026), Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lahat secara resmi menetapkan tiga tersangka baru, yakni AMRL selaku Bendahara Umum, W selaku Wakil Bendahara I, dan DK selaku Wakil Bendahara II.
Ketiganya diduga terlibat dalam perkara korupsi dana Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sumatera Selatan Tahun 2023 yang belakangan dikenal publik sebagai Porprov Jilid II.
Penyidik menyatakan, penetapan para tersangka dilakukan berdasarkan rangkaian pemeriksaan saksi, pendalaman aliran dana, serta penguatan alat bukti. Kejaksaan menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru.
“Kami tidak menerapkan tebang pilih. Siapa pun yang terbukti terlibat, baik sebagai pelaku aktif maupun pihak yang turut menikmati hasil kejahatan, akan dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas pihak Kejari Lahat.
Kasus ini dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai dunia olahraga. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembinaan dan kesejahteraan atlet justru diduga disalahgunakan oleh oknum pengurus organisasi.
Dengan penetapan tersangka secara bergelombang, posisi sejumlah pengurus KONI Lahat lainnya kini berada dalam sorotan. Kejaksaan diyakini telah mengantongi peta peran para pihak yang terlibat dan tinggal menunggu waktu untuk mengambil langkah hukum berikutnya.
Manipulasi Laporan dan Pemotongan Dana Cabor
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Lahat mengungkapkan bahwa perbuatan para tersangka dilakukan secara bersama-sama. Penyidikan menemukan adanya manipulasi laporan pertanggungjawaban keuangan KONI serta pemotongan dana cabang olahraga (cabor) yang seharusnya digunakan untuk kepentingan atlet dan pelaksanaan Porprov.
Dana hasil pemotongan tersebut diduga disetorkan kepada Ketua KONI, kemudian dibagi kepada pihak-pihak terkait. Dari hasil penyelidikan, masing-masing tersangka disebut menerima aliran dana berkisar antara Rp50 juta hingga Rp100 juta.
Menanggapi isu adanya hubungan keluarga antara salah satu tersangka dengan oknum jaksa di salah satu kejaksaan di Indonesia, Kejari Lahat menegaskan bahwa proses hukum berjalan independen dan tanpa intervensi.
“Kami bekerja profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Teuku Luftansyah, A.P., S.H., M.H., didampingi Kasi Intelijen Rio Purnama, S.H., M.H., Kasi Pidsus Indra Susanto, S.H., Kasi Pidum Priyuda Adithya Mukhtar, S.H., serta Kasi Datun Ahmad Muzayyin, S.H., M.H.
Kejaksaan menegaskan, proses hukum dalam perkara ini belum berakhir. Pengusutan akan terus dilakukan hingga seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. (Red)

Posting Komentar