LAHAT,SL - Bupati Lahat melalui Wakil Bupati Lahat, Widia Ningsih, S.H., M.H., secara resmi membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Sumatera Selatan dan Forum Penguatan Peran Perempuan Masyarakat (FP2M) Lahat. Bertempat di Gedung Pertemuan Pemerintah Kabupaten Lahat pada Selasa (09/09/2025), acara ini mengangkat tema penting: “Kewajiban Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) Perusahaan Pemegang IUP Pertambangan di Kabupaten Lahat.”
PPM Bukan Sekadar Seremonial, Melainkan Amanat Undang-Undang
Dalam sambutannya, Widia Ningsih, yang mewakili Bupati Lahat, Bursah Zarnubi, menegaskan bahwa PPM merupakan kewajiban yang diamanatkan oleh undang-undang, khususnya Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945.
Selain itu, regulasi Kementerian ESDM juga menekankan pentingnya tata kelola pertambangan yang berkelanjutan. Oleh karena itu, semua perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Lahat wajib menjalankan program PPM sesuai ketentuan yang berlaku.
"Program ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi harus nyata dirasakan oleh masyarakat, khususnya di wilayah lingkar tambang," tegas Widia Ningsih.
Menghadapi Paradoks Kekayaan Alam dan Kemiskinan
Wakil Bupati Lahat juga menyoroti kondisi ironis di Kabupaten Lahat, yang meskipun kaya akan sumber daya alam, masih memiliki angka kemiskinan yang tinggi. Ia menekankan bahwa sinergi antara Pemerintah Daerah, Perusahaan, dan Masyarakat sangat krusial agar PPM dapat menjadi instrumen strategis untuk menekan angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan.
FGD ini dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk jajaran Forkopimda Kabupaten Lahat, Ketua dan jajaran FP2M, narasumber, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, perwakilan perusahaan, para Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Pemkab Lahat, Camat se-Merapi Area dan Camat Gumay Talang, serta Forum Kepala Desa se-Kecamatan Merapi Area. (Red)
Posting Komentar