LAHAT, SL - Di tengah perayaan Hari Ulang Tahun Ke-80 Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Negeri Lahat membuat gebrakan. Setelah melewati proses penyelidikan yang panjang dan melelahkan, Kejari Lahat secara resmi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lahat tahun anggaran 2023.
Sosok tersebut adalah KB, mantan Ketua KONI Lahat. Penetapan KB sebagai tersangka diumumkan langsung oleh Kajari Lahat Toto Roesdianto, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Lahat pada Selasa, 2 September 2025. Toto didampingi jajaran Kasi Intelijen, Kasi Pidsus, Kasi Pidum, Kasi Datun, dan Kasi PB3R.
"Bertepatan dengan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80, KB, mantan Ketua KONI Lahat tahun anggaran 2023, kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan dana hibah Kabupaten Lahat," tegas Toto.
Perjalanan Kasus: Dari Pemeriksaan Saksi Hingga Penggeledahan
Penetapan KB sebagai tersangka bukanlah tanpa dasar. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat telah bekerja keras mengumpulkan bukti. Mereka memeriksa sebanyak 52 saksi dan melakukan penggeledahan di Kantor KONI serta Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Lahat.
Dari hasil penyidikan, penyidik berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp287.800.000, yang merupakan uang titipan dan kini berada dalam pengawasan Kejaksaan Negeri Lahat. Namun, Toto menjelaskan bahwa total kerugian negara secara keseluruhan masih menunggu hasil audit resmi dari Tim Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan.
Ancaman Hukuman dan Komitmen Kejaksaan
Tersangka KB dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KB juga disangka melanggar Pasal 9 Jo Pasal 18 UU yang sama.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejaksaan Negeri Lahat akan melakukan penahanan terhadap KB selama 20 hari, terhitung sejak 2 September hingga 21 September 2025, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat.
Langkah ini menunjukkan komitmen kuat Kejaksaan Negeri Lahat untuk tidak hanya memberantas korupsi, tetapi juga berupaya mengembalikan kerugian keuangan negara. Ini menjadi pesan tegas bagi siapa pun yang berniat menyelewengkan dana publik.
Bagaimana kelanjutan kasus ini dan berapa total kerugian negara yang sebenarnya? Kita tunggu hasil audit resmi yang akan menentukan nasib mantan ketua KONI Lahat ini. (Red)
Posting Komentar