PRABUMULIH, SL -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Seorang buruh bernama M. Rusli alias Aak bin M. Soleh (44) diamankan saat hendak bertransaksi narkoba di Jalan Alipatan, Kelurahan Sidogede, Kecamatan Prabumulih Utara, pada Selasa (16/9) sekitar pukul 18.00 WIB.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 1 paket sabu seberat bruto 1,08 gram, 1 unit handphone Samsung Galaxy J7 Prime, serta 1 kotak rokok RC Anggur. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut. Saat dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan di depan warung bakso bakar di Jalan Alipatan. Dari hasil pemeriksaan, Rusli mengaku memperoleh sabu dari seorang bernama Heru Ros, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih IPTU Muhammad Arafah, S.H., didampingi Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku sudah diamankan bersama barang bukti. Saat ini proses penyidikan dan pemberkasan sedang berjalan, dan kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan pemasoknya,” ujar IPTU Arafah.
Posting Komentar