Status Pemeriksaan Dana Hibah KONI Tahun 2023 Masuk Ke Tahap Penyidikan, 14 Saksi Diperiksa


LAHAT, SL - Kasus dugaan korupsi dan pemalsuan tanda tangan terkait dana hibah KONI Lahat tahun 2023 naik dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kejari Lahat saat ini sudah memeriksa sebanyak 14 saksi baik dari Dispora dan pihak KONI Lahat guna melengkapi berkas perkara yang sebelumnya telah dilakukan penggeledahan oleh tim penyidik di Dua instansi tersebut. 

“Iya kami telah menaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan dan melakukan penggeledahan di kantor KONI dan Dispora. Berapa minggu yang lalu Kami masih mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi mungkin baru itu informasi yang bisa kami sampaikan,”ujar Kejari Lahat Toto Rosdianto, MH melalui Kasi Intel Rio Pirnama,SH saat dihubungi.

Dijelaskannya, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor: PRINT-883A/L.6.14/Fd.1/05/2025 tanggal 21 Mei 2025 serta Penetapan dari Pengadilan Negeri Lahat Nomor: 87/Pid.B.Geledah/2025/PN Lht tanggal 03 Juni 2025.

“Dalam proses penggeledahan tersebut. Tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang berkaitan dengan perkara, diantaranya berbagai dokumen administrasi dan keuangan yang diduga memuat informasi krusial terkait aliran dana hibah, serta 5 (lima) unit laptop milik pihak-pihak terkait,” katanya. 

Rio menjelaskan, barang-barang tersebut kini diamankan dan akan dianalisis lebih lanjut untuk mendukung proses penyidikan.

“Beberapa berkas penting sudah kita amankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, kata dia, penyidik telah memeriksa 14 orang saksi yang memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung dengan proses pengelolaan dana hibah di lingkungan KONI Kabupaten Lahat.

“Pemeriksaan terhadap para saksi ini bertujuan untuk menggali informasi secara mendalam mengenai mekanisme pengelolaan anggaran, pertanggungjawaban keuangan, serta potensi penyimpangan yang terjadi selama pelaksanaan kegiatan yang didanai melalui dana hibah tersebut,” ujarnya.

Kasus Dana Hibah KONI Tahun 2023 belum ada penetapan tersangka ujar Surya Kencana, S.H selaku Pemerhati Anti Korupsi kabupaten Lahat.

“Kasus ini sudah lama berjalan dan sudah ditingkat penyidikan tinggal penetapan tersangka, kapan lagi untuk menetapkan tersangka dan sudah jelas seperti contoh kasus hibah KONI Sumsel Begitu cepat pihak penyidik Kejati Sumsel menetapkan tersangka ketua KONI Sumsel, sekretaris semoga pihak penyidik Kejari Lahat tidak tebang pilih untuk penetapan tersangka,” imbuh Surya.(Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Smartwatchs