Prabumulih - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Pengungkapan tersebut terjadi pada Kamis, 16 April 2026, di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Masjid Nurul Falah, RT 02 RW 04, Kelurahan Sidogede Utara, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan empat orang pelaku masing-masing berinisial YA (46), JU (37), DA (41), dan ER (47). Keempatnya memiliki latar belakang pekerjaan berbeda, mulai dari wiraswasta hingga buruh harian lepas, dan berdomisili di beberapa wilayah di Kota Prabumulih.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh anggota Satresnarkoba pada Jumat, 10 April 2026. Informasi tersebut menyebutkan bahwa sebuah rumah kontrakan di Jalan Anak Paye, Kelurahan Arimbi, Kecamatan Prabumulih Timur, sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa para pelaku kerap berpindah-pindah lokasi, khususnya di wilayah Kelurahan Arimbi dan Sidogede, untuk menghindari pantauan aparat kepolisian.
Setelah mengantongi identitas dan lokasi terbaru para pelaku, Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih AKP Muhammad Arafah, S.H., langsung memerintahkan tim opsnal yang dipimpin oleh Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto, S.H., dan Kanit Idik II IPDA Novi Pran Prayogi, S.H., untuk melakukan penindakan.
Sekitar pukul 00.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan di rumah yang telah diidentifikasi. Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati keempat pelaku tengah melakukan pesta narkoba jenis sabu. Salah satu pelaku, YA, sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara membuang 24 paket sabu di atas meja, namun aksinya berhasil digagalkan oleh petugas.
Dari hasil interogasi awal, YA mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial KA yang kini berstatus DPO, dengan harga Rp1.400.000. Sementara itu, tiga pelaku lainnya mengaku hanya ikut mengonsumsi dan tidak mengetahui kepemilikan barang haram tersebut.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 24 paket sabu dengan berat bruto 5,68 gram, uang tunai sebesar Rp300.000, satu alat hisap (bong), serta satu lembar plastik klip bening.
Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih AKP Muhammad Arafah, S.H., dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Ini merupakan komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar. “Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba,” tambahnya.
Saat ini, keempat pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Posting Komentar