BPJS Kesehatan dan DPR RI Ajak Warga Lebih Paham Program JKN


OKU, SL – Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya jaminan kesehatan, BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih bersama Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada warga, pada Kamis (5/6).

Kegiatan ini bertujuan mengedukasi masyarakat agar memahami hak dan kewajibannya sebagai peserta JKN. Irma Suryani menyampaikan bahwa keikutsertaan dalam program JKN bukan hanya hak, melainkan juga kewajiban setiap warga negara Indonesia.

“Semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta JKN. Ketika seseorang sudah terdaftar, maka tidak perlu cemas jika suatu saat jatuh sakit, karena biaya pelayanan kesehatan sudah dijamin oleh program ini,” ujar Irma. 

Ia juga menambahkan bahwa masyarakat tidak boleh menunda pendaftaran hingga mengalami sakit.

“Jangan tunggu sakit baru daftar. Saat sehat, daftarlah sebagai peserta. Program ini mengusung prinsip gotong royong yang sehat membantu yang sakit,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Irma juga menekankan pentingnya menjaga kesehatan dengan menerapkan pola hidup bersih dan sehat. Menurutnya, keberadaan jaminan kesehatan bukan berarti masyarakat boleh abai terhadap kesehatan.

“Kita tetap harus menjaga tubuh agar tetap sehat. Biasakan konsumsi makanan bergizi, rajin berolahraga, hindari rokok, cuci tangan dengan sabun, dan lakukan aktivitas fisik secara rutin. Karena penyakit bisa datang kapan saja, lebih baik kita mencegah daripada mengobati,” katanya.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih, Dwi Asmariyati, menjelaskan lebih rinci mengenai jenis-jenis peserta dalam program JKN serta besaran iuran bulanan yang harus dibayarkan.

“Program JKN memiliki beberapa kelompok peserta, yakni Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya ditanggung oleh pemerintah, Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP),” papar Dwi.

Bagi masyarakat yang mengalami kendala ekonomi dan menunggak pembayaran iuran, Dwi menginformasikan adanya program New REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap) 2.0. Melalui program ini, peserta JKN yang memiliki tunggakan 4 hingga 24 bulan dapat mencicil pembayaran secara bertahap.

“Peserta yang mengikuti program Rehab tetap bisa kembali mengakses pelayanan kesehatan setelah melakukan pelunasan tunggakan dan membayar iuran bulan berjalan. Ini merupakan solusi bagi masyarakat yang ingin melunasi tunggakan namun tidak mampu membayar sekaligus,” jelas Dwi.

Pembayaran iuran JKN kini juga semakin mudah. Peserta dapat memilih pembayaran secara offline di kantor pos, atau minimarket. Sedangkan untuk metode online, pembayaran dapat dilakukan melalui bank, platform e-commerce, serta dompet digital.

Selain itu, peserta JKN kini dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP untuk mengakses layanan kesehatan, tanpa harus membawa kartu JKN fisik atau fotokopi dokumen.

“Bagi anak-anak yang belum memiliki KTP, mereka bisa menunjukkan Kartu Identitas Anak (KIA) atau cukup membawa Kartu Keluarga (KK) saat mengakses layanan,” tambah Dwi.

Sebagai bentuk pelayanan yang lebih mudah dan cepat, BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai kanal informasi dan layanan digital. Masyarakat dapat menghubungi Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165 pada hari kerja senin sampai jumat pukul 08.00 – 15.00 waktu setempat, BPJS Kesehatan Care Center di 165, atau mengunduh Aplikasi Mobile JKN di smartphone yang menyediakan layanan administrasi kepesertaan dan informasi 24 jam.(Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Smartwatchs