LAHAT, SS - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya, Sanderson Syafe’i, ST. SH sangat mengapresiasi kinerja Kepolisian Resort Pagar Alam yang menangkap penyalahgunaan ketentuan pendistribusian elpiji subsidi tabung 3 kg oleh pemilik tiga pangkalan yaitu Dendi Oktavianus (33) warga Tanjung Payang, Kecamatan Pagar Alam Selatan. Pelaku diringkus, setelah melakukan penjualan tabung melon, elpiji 3 kg diatas harga eceran tertinggi (HET).
Diberitakan media online sebelumnya, Kapolres Pagar Alam menyatakan "atas perbuatannya pelaku terancam dijerat pidana Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang telah diubah pada Paragraf 5 Pasal 40 Angka 9 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja".
Juga Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Sanderson meragukan penegakan hukum terhadap pangkalan-pangkalan yang akan dilakukan oleh Polres Pagar Alam bukan tanpa alasan karena pada tahun 2020 lalu kasus serupa sempat heboh hingga viral namun penyelesaian kasusnya tak jelas dan tidak transparan berkeadilan hingga hari ini serta ancaman hukuman pasal tersebut cukup berat, ujar Sanderson
Selanjutnya Sanderson menjelaskan pihak PT. Pertamina (Persero) juga tidak Transparan dalam pemberian sanksi tak sekedar hanya lip service semata, agen hanya mengganti nama pangkalan saja dan masih bisa terus berusaha, pungkasnya. (Fry)
Posting Komentar