PAGAR ALAM, SL -Jajaran unit Reskrim Polsek Pagaralam Utara berhasil menangkap tersangka pencurian sepeda motor (Curanmor). Tersangka di tangkap bertepatan dengan penutupan Operasi Sikat Musi 2022. Tersangkanya adalah Miki Meidiansah (18) warga Dusun Sawah Kabupaten Empat Lawang, Rabu (12/10/22).
Kejadian curanmor yang dilakukan tersangka terjadi pada Jumat 9 September 2022 sekitar pukul 18.00 WIB di Tanjung Aro, Kecamatan Pagaralam Utara Kota Pagaralam.
Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono S.Ik melalui Kapolsek Pagaralam Utara IPTU Ramsi SH didampingi Kasi Humas AKP Wempy Kayadu SH mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban nya yakni berinisial Yuanda Saputra (22).
Berdasarkan laporan tersebut, personel Polsek Pagaralam Utara melakukan penyelidikan dimulai Jumat 9 September 2022, didapati informasi bahwa sepeda motor milik korban Yuanda Saputra sudah raib di parkiran halaman rumahnya dan korban di perkirakan merugi Rp.12 juta
Pada hari Selasa 11 Oktober 2022 anggota mendapat informasi bahwa pelaku berada di tempat persembunyianya di Desa Seleman Ulu, Kecamatan Muara Pinang Empat Lawang, mendapat informasi keberadaan pelaku petugas langsung bergerak menuju tempat persembunyian tersangka.
Anggota Reskrim Polsek Pagaralam Utara tang dipimpin langsung Kapolsek IPTU Ramsi dan berhasil menangkap tersangka meskipun tersangka melakukan perlawanan kepada petugas dengan senjata tajam, tak mau buruannya lepas anggota melepaskan tembakan terukur yang membuat pelaku tersungkur.
“Pada saat anggota datang yang tersangka mencoba melakukan perlawan dengan menggunakan senjata tajam, sangat terpaksa kami menembakan senjata api dengan terukur dan mengenai kaki sebelah kiri,” ujar IPTU Ramsi.
Lanjutnya, tersangka di bawa ke Rumah Sakit Besemah untuk di lakukan tindakan medis dan setelahnya anggota membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolres Pagaralam Utara untuk di minta keterangan lebih lanjut.
Iptu Ramsi menyampaikan, saat ini tersangka sudah di tahan dan dipersangkakan dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara.
“Kepada masyarakat Pagaralam khususnya Pagaralam Utara agar selalu berhati-hati dan jangan memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk melakukan tindak pidana,” imbaunya mengakhiri.(Don)
Posting Komentar