LAHAT, SL - Zul Peri (54) seorang pensiunan terpaksa harus menghentikan sepak terjangnya sebagai pengedar sabu - sabu. Dia berhasil diringkus jajaran Satnarkoba Lahat, dari tangannya polisi berhasil menyita puluhan paket sabu siap edar.
Warga Rimba Beduk, Blok A, Desa Tanjung Payang ini digelandang petugas bersama barang bukti dari kediamannya, Selasa (30/08/22) sekitar pukul 17:00 WIB.
Informasi menyebutkan, tersangka nekat menjadi pengedar sabu - sabu lantaran tak memiliki penghasilan sejak dia pensiun dari pekerjaannya.
Alhasil, bisnis barunya itu mengundang keresahan masyarakat karena tak sedikit orang tak dikenal berkumpul dan keluar masuk dari dari kediamannya.
Usai menerima laporan masyarakat, polisi pun langsung bergerak meringkus tersangka, puluhan barang bukti sabu - sabu dari hasil penggeledehan pun ditemukan.
Barang bukti itu berupa 2 plastik klip bening yang g di dalamnya terdapat 20 paket kecil serbuk kristal sabu - sabu, 6 ball plastik klip bening yang ditemukan petugas di dalam closed di ruang kamar mandi rumah tersangka, selain itu petugas juga menemukan 3 plastik klip bening yg di dalamnya terdapat 30 paket sabu - sabu.
" Totalnya sebanyak 50 paket kecil serbuk kristal putih didalam plastik klip transparan diduga kuat jenis sabu dengan berat brutto 18,8 gram dan 6 ball plastik klip transparan. Sabu - sabu ini juga diakui tersangka dibelinya dari seseorang yang bernama Kuyung (35) warga PALI dan saat ini masuk dalam DPO," ungkap Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto,SIK didampingi Kasubsi Humas Polres Lahat Aiptu Luisbono, SH. (Riz)
Posting Komentar