PRABUMULIH
– Menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan
narkotika, jajaran Polsek Prabumulih Timur mengamankan seorang pria berinisial
TM (57), yang diduga menggunakan narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah di
Jalan Patra Dalam, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota
Prabumulih, pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Pengungkapan
kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyampaikan adanya dugaan
aktivitas transaksi atau penggunaan narkotika jenis sabu-sabu di rumah yang
ditempati TM. Menindaklanjuti informasi tersebut, jajaran Polsek Prabumulih
Timur segera melakukan langkah penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan
yang diterima.
Kapolsek
Prabumulih Timur, IPTU Ulta Deanto, S.H., M.H., kemudian memerintahkan Kanit
Reskrim Polsek Prabumulih Timur, IPDA Dody Purwanto, S.H., bersama tim
operasional URC untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Setelah
melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi keberadaan pria tersebut, petugas
mendatangi lokasi dan melaksanakan penggeledahan terhadap badan serta rumah
yang bersangkutan dengan disaksikan oleh warga setempat. Dalam kegiatan
tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan
penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Adapun
barang bukti yang diamankan berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu-sabu
yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 0,21 gram, tiga buah
plastik klip bening bekas pakai, serta satu perangkat alat isap sabu atau bong.
Berdasarkan
hasil interogasi awal, TM mengakui bahwa paket sabu-sabu tersebut merupakan
miliknya dan menerangkan bahwa narkotika itu dibeli untuk dikonsumsi sendiri.
Meski demikian, proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut tetap dilakukan
oleh penyidik guna memastikan fakta-fakta hukum dalam perkara tersebut.
Selanjutnya,
petugas mengamankan TM beserta seluruh barang bukti ke Polsek Prabumulih Timur
untuk penanganan awal. Pada hari yang sama, sekitar pukul 09.00 WIB, pria
tersebut beserta barang bukti diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres
Prabumulih guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek
Prabumulih Timur, IPTU Ulta Deanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan
tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi yang diberikan masyarakat. Ia
mengapresiasi peran aktif warga dalam membantu kepolisian menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat, termasuk dalam upaya pencegahan dan pemberantasan
penyalahgunaan narkotika.
“Informasi
dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap dugaan tindak
pidana di lingkungan sekitar. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu
melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang
diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Setiap
informasi akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang
berlaku,” ujar Kapolsek.
Dalam
penanganan perkara tersebut, penyidik akan mendalami dugaan tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan penerapan ketentuan yang akan
ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan fakta hukum yang terungkap.
Polsek
Prabumulih Timur mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama
memerangi penyalahgunaan narkotika dengan meningkatkan kepedulian terhadap
lingkungan, memberikan informasi yang benar kepada kepolisian, serta mendorong
anggota keluarga dan masyarakat untuk menjauhi narkoba.
“ Melalui
sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan upaya pencegahan serta
pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum
Polres Prabumulih dapat berjalan secara berkelanjutan demi terciptanya
lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif.” Tutup Iptu Ulta.

Posting Komentar