LAHAT,SL – Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Lahat memperketat pengawasan terhadap biro perjalanan serta kantor cabang travel umrah yang beroperasi di wilayah Kabupaten Lahat. Langkah ini diambil guna menjamin kepastian hukum serta melindungi calon jemaah dari ancaman penipuan, penelantaran, hingga penyalahgunaan dana setoran oleh oknum travel tak bertanggung jawab.
Pengetatan ini merujuk pada regulasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur secara rinci syarat operasional hingga sanksi pidana bagi para pelanggar.
Kepala Kantor Kemenhaj Kabupaten Lahat, H.Ujang Dahmari,M.Pd.I, Kamis (22/10/26). menegaskan bahwa travel umrah yang membuka kantor perwakilan atau perpanjangan tangan di daerah wajib memenuhi empat syarat utama legalitas:
- Legalitas Pusat: Travel induk (pusat) wajib memiliki izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang aktif dan berstatus valid di sistem Kementerian Haji dan Umrah.
- Kejelasan Tempat Usaha: Memiliki kantor fisik yang jelas di wilayah kabupaten/kota setempat dengan status kepemilikan atau sewa yang sah secara hukum.
- Kepala Cabang Resmi: Menunjuk kepala cabang resmi yang diangkat secara sah melalui Surat Keputusan (SK) dari Direktur Utama travel pusat.
- Pelaporan Wilayah: Keberadaan kantor cabang wajib dilaporkan dan diverifikasi oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian setempat untuk mendapatkan pengesahan operasional resmi.
Selain mengatur perizinan cabang, Kemenhaj Lahat mengingatkan kembali pasal-pasal krusial dalam UU No. 8 Tahun 2019 yang memuat sanksi pidana berat bagi pihak pengelola travel umrah:
- Pasal 122 (Travel Tanpa Izin): "Setiap Orang yang tanpa hak bertindak sebagai PPIU dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan Jemaah Umrah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah)."
"Setiap Orang yang tanpa hak bertindak sebagai PPIU dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan Jemaah Umrah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah)."
- Pasal 124 (Pengambilan/Penyalahgunaan Dana Setoran): "Setiap Orang yang tanpa hak mengambil sebagian atau seluruh setoran Jemaah Umrah dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah)."
"Setiap Orang yang tanpa hak mengambil sebagian atau seluruh setoran Jemaah Umrah dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah)."
- Pasal 126 (Penelantaran Jemaah): PPIU yang dengan sengaja menyebabkan kegagalan keberangkatan, penelantaran di Tanah Suci, atau kegagalan kepulangan jemaah dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
- PPIU yang dengan sengaja menyebabkan kegagalan keberangkatan, penelantaran di Tanah Suci, atau kegagalan kepulangan jemaah dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Kemenhaj Lahat mengimbau masyarakat di Bumi Seganti Setungguan agar lebih cermat sebelum mendaftar dan menyerahkan dana umrah dengan memperhatikan dan mempertimbangkan hal - hal sebagai berikut :
- Terdaftar resmi dan memiliki izin PPIU aktif.
- Kepastian tanggal keberangkatan dan kepulangan.
- Tiket maskapai penerbangan pulang-pergi (PP) terkonfirmasi.
- Pemesanan akomodasi di Makkah dan Madinah jelas.
- Visa umrah diterbitkan secara resmi dari Kerajaan Arab Saudi.
Masyarakat juga diimbau untuk aktif mengecek status perizinan travel umrah maupun kantor cabangnya melalui aplikasi Siskopatuh (Sistem Komputerisasi Pengawasan Umrah dan Haji Khusus) atau berkonsultasi langsung ke Kantor Kemenhaj Kabupaten Lahat. (Red)

Posting Komentar