PRABUMULIH – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan
penyalahgunaan narkotika, jajaran Polsek Cambai, Polres Prabumulih, mengamankan
seorang pria berinisial NE (40), yang diduga sebagai pengguna narkotika jenis
sabu-sabu. Penindakan tersebut dilakukan di sebuah pondok di Jalan Pipa Modong,
Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, pada Minggu (25/10/2026)
sekitar pukul 01.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang
diterima anggota Polsek Cambai pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 00.00
WIB. Informasi tersebut menyebutkan bahwa sebuah pondok di Jalan Pipa Modong
diduga kerap dijadikan tempat transaksi maupun penggunaan narkotika jenis
sabu-sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Cambai IPTU
Haryoni Amin, S.H., segera memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Cambai AIPDA Ari
Wibowo, S.H., bersama tim operasional URC Polsek Cambai untuk melakukan
penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Setelah melakukan penyelidikan, Kapolsek Cambai bersama Kanit
Reskrim dan tim opsnal mendatangi lokasi tersebut. Dalam kegiatan itu, petugas
berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial NE yang berada di pondok
tersebut.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan
dan tempat dengan disaksikan oleh ketua RW setempat. Dari hasil penggeledahan,
petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan
narkotika, yakni satu paket diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus
plastik klip bening dan satu buah pirek kaca yang masih berisi diduga narkotika
jenis sabu-sabu.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon
genggam berwarna abu-abu. Barang-barang tersebut kemudian diamankan sebagai
barang bukti untuk kepentingan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil interogasi awal, NE mengakui bahwa barang
yang diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya. Ia juga
menerangkan bahwa narkotika tersebut dibelinya untuk dikonsumsi sendiri bersama
teman-temannya. Meski demikian, keterangan tersebut masih menjadi bagian dari
proses pendalaman oleh pihak kepolisian.
Kapolsek Cambai IPTU Haryoni Amin, S.H., menyampaikan bahwa
pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi yang diberikan
masyarakat. Menurutnya, peran aktif masyarakat sangat membantu kepolisian dalam
mendeteksi dan menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan
sekitar.
“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti
sesuai prosedur yang berlaku. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk
bersama-sama menjaga lingkungan agar tidak menjadi tempat penyalahgunaan maupun
peredaran gelap narkotika. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang
mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” demikian pernyataan
Kapolsek Cambai yang disusun berdasarkan keterangan kegiatan.
Setelah diamankan, NE beserta barang bukti dibawa ke Polsek
Cambai. Selanjutnya, Kapolsek Cambai bersama Kanit Reskrim melakukan koordinasi
dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih untuk penanganan dan
pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Polsek Cambai menegaskan komitmennya untuk terus
menindaklanjuti laporan masyarakat serta meningkatkan upaya pencegahan dan
penanganan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Sinergi antara
kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat mempersempit ruang bagi aktivitas
yang berkaitan dengan narkotika.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua
dan generasi muda, agar meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya narkotika.
Penyalahgunaan narkoba tidak hanya berdampak terhadap kesehatan dan masa depan
individu, tetapi juga dapat memengaruhi kehidupan keluarga serta keamanan
lingkungan.
Melalui kerja sama yang berkelanjutan antara kepolisian dan
masyarakat, Polres Prabumulih berharap terciptanya lingkungan yang aman, sehat,
dan terbebas dari penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.

Posting Komentar