LAHAT,SL - Konflik sengketa lahan antara petani di Desa Gunung Kembang, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, dan pihak korporasi akhirnya menemui titik terang. Setelah bergulir dan berproses di ranah hukum selama lebih dari dua bulan, perseteruan antara Darmansyah dan pihak perusahaan resmi berakhir lewat jalur damai.
Kesepakatan damai tersebut tercapai usai digelarnya mediasi lanjutan yang bertempat di Kantor Humas PT Bukit Asam (PTBA), Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim, Kamis (13/8/2026).
Dalam pertemuan yang berlangsung kondusif tersebut, pihak PTBA menyetujui permintaan ganti rugi yang diajukan oleh pihak petani sebagai bentuk penyelesaian atas lahan yang selama ini menjadi objek sengketa.
Penyelesaian damai ini disambut dengan rasa lega oleh kedua belah pihak. Dengan tercapainya kesepakatan ganti rugi ini, rangkaian proses hukum dan ketegangan yang sempat mewarnai hubungan antara warga Desa Gunung Kembang dan pihak perusahaan resmi ditutup secara kekeluargaan.
Langkah penyelesaian melalui dialog ini diharapkan dapat menjadi preseden baik dalam penyelesaian konflik agraria di wilayah Kabupaten Lahat, serta mengedepankan prinsip keadilan dan musyawarah antara masyarakat pemilik lahan dengan pihak industri pertambangan.
Perdamaian yang disepakati dalam ruang mediasi di Kantor Humas PTBA, Tanjung Enim, Muara Enim, disambut dengan rasa syukur dan apresiasi mendalam oleh pihak pemegang hak. Darmansyah bersama tim kuasa hukumnya menilai kesepakatan ini sebagai bentuk keadilan masyarakat kecil.
Tim Kuasa Hukum Darmansyah, Abi Sarman, SH, MH, menyatakan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak PTBA dan PT Pama Persada Nusantara yang akhirnya membuka ruang dialog secara terbuka demi mencapai titik temu yang berkeadilan.
"Kami mengapresiasi itikad baik dari manajemen PTBA yang telah mendengarkan aspirasi dan merespons tuntutan klien kami secara bijaksana. Proses mediasi ini membuktikan bahwa penyelesaian sengketa agraria dapat ditempuh secara bermartabat tanpa harus berlarut-larut di ranah hukum," ujar Abi Sarman saat dikonfirmasi usai penandatanganan kesepakatan damai.
Abi menambahkan, dengan disetujuinya ganti rugi tersebut, seluruh proses hukum serta ketegangan yang sempat bergulir selama lebih dari dua bulan ini resmi dihentikan.
Pihaknya berharap penyelesaian ini dapat menjadi contoh positif bagi perusahaan tambang lainnya agar senantiasa mengedepankan ruang dialog dan menghormati hak-hak normatif warga lokal di Kabupaten Lahat.
Sedangkan Kades Gunung Kembang, Edi Suparno yang sempat ikut jalannya mediasi ini mengungkapkan rasa syukur atas tercapainya titik temu antara warganya dan pihak perusahaan.
Ia berharap kedamaian ini dapat membawa kebaikan bagi semua pihak, baik bagi kesejahteraan warga maupun kelancaran operasional perusahaan di wilayah desanya.
"Kami selaku pemerintah desa tentu menyambut baik dan bersyukur atas hasil mediasi hari ini. Terima kasih kepada PTBA dan PT Pama Persada Nusantara serta pihak warga yang telah mengedepankan musyawarah. Semoga ke depan sinergi antara masyarakat Desa Gunung Kembang dan pihak perusahaan bisa semakin harmonis," ungkap Edi Suparno. (Red)

Posting Komentar