Sebulan Berlalu, Warga Terdampak Limbah Batu Bara Sungai Pait Tuding Surat CSR PTBA Hanyalah Lembaran "Surat Pengakuan Dosa"


LAHAT, SL– Sudah satu bulan berlalu sejak PT Bukit Asam (PTBA) mengeluarkan surat resmi bernomor 097/T/11120/HM.03/VI/2026 perihal "Tindak Lanjut Tinjauan Lapangan Desa Gunung Kembang". Hingga saat ini, masyarakat setempat menyatakan bahwa poin-poin yang dijanjikan dalam surat tersebut belum menunjukkan realisasi di lapangan.

​Dalam dokumen tertanggal 8 Juni 2026 tersebut, pihak perusahaan mengakui adanya aspirasi masyarakat terkait lahan yang terdampak aliran Sungai Pait, kondisi area longsoran, hingga kebutuhan air bersih. Perusahaan juga menyatakan sedang melakukan penyusunan Detail Engineering Design (DED) untuk penanganan longsoran serta kajian geolistrik untuk titik sumber air.

​Namun, fakta di lapangan menunjukkan kondisi pemukiman warga masih berada dalam status yang sama seperti sebelum surat CSR diterbitkan.

​Perwakilan warga Desa Gunung Kembang, Mul, menyampaikan kekecewaannya terhadap pihak perusahaan. Menurutnya, surat tersebut hanya sebagai pengakuan atas dampak operasional perusahaan, namun tidak dibarengi dengan tindakan perbaikan.

​"Kami menyebutnya 'Surat Pengakuan Dosa'. Perusahaan sudah menuliskan pengakuan dalam surat itu bahwa tanah kami terancam longsor dan air kami habis. Tapi pengakuan itu tidak ada gunanya jika rumah kami masih terancam ambruk dan sungai tetap tercemar," ujar Mul, Selasa (07/07/2026).

​Selain masalah keselamatan, warga juga menyoroti poin keempat dalam surat tersebut yang menawarkan program pemberdayaan masyarakat, termasuk budidaya burung puyuh. Warga menilai, di tengah situasi darurat ancaman longsoran dan krisis air bersih, fokus perusahaan pada program pemberdayaan ternak dianggap tidak relevan.

​"Kami menuntut aksi nyata terkait mitigasi bencana yang sudah mereka janjikan sendiri di dalam surat tersebut. Untuk apa pengakuan dosa jika cara menebusnya bukan dengan memperbaiki kerusakan, malah dengan menawarkan burung puyuh?" tambahnya.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak PTBA belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penyusunan DED dan kajian geolistrik yang tertuang dalam surat tertanggal 8 Juni 2026 tersebut, meski batas waktu satu bulan sejak surat diterbitkan telah terlewati.

"Kami konfirmasi untuk progres nya ke bagian terkait ya," terang Reco Humas PTBA dengan singkat melalui jawaban whastaap.  (Red)


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
News

Smartwatchs

News