PRABUMULIH
– Satresnarkoba Polres Prabumulih kembali berhasil mengungkap kasus dugaan
tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang perempuan berinisial AR
alias PUR (41), yang berstatus sebagai ibu rumah tangga, diamankan petugas
setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di kediamannya yang berada di
Jalan Graseta, Perumnas Griya Sejahtera 2, RT 05 RW 05, Kelurahan Gunung Ibul,
Kecamatan Prabumulih Timur.
Pengungkapan
kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor
LP/A/30/VI/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Prabumulih/Polda Sumsel tanggal 22
Juni 2026. Penangkapan terhadap tersangka merupakan hasil pengembangan dari
kasus narkotika yang sebelumnya berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres
Prabumulih.
Kasus
ini bermula saat petugas berhasil mengamankan tersangka HE pada Senin
(22/6/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, HE
mengaku memperoleh dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,21 gram
dari AR alias PUR.
Berbekal
informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih AKP Muhammad Arafah,
S.H., bersama Kanit Idik II IPDA Novi Pran Prayogi, S.H., anggota Opsnal dan
personel Polwan Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan serta
mengidentifikasi keberadaan pelaku. Setelah lokasi pelaku berhasil diketahui,
tim bergerak menuju rumah tersangka di kawasan Perumnas Griya Sejahtera 2.
Sekitar
pukul 12.30 WIB, petugas berhasil mengamankan AR alias PUR yang saat itu sedang
berada di dalam kamar rumahnya. Penggeledahan kemudian dilakukan dengan
disaksikan Ketua RT setempat dan warga sekitar guna memastikan proses berjalan
sesuai prosedur.
Dalam
penggeledahan yang dilakukan oleh personel Polwan Satresnarkoba, petugas
menemukan sebuah dompet kecil berwarna hijau bertuliskan Toko Mas Sari Jaya
yang berada di atas kasur, tidak jauh dari posisi tersangka. Saat diperiksa, di
dalam dompet tersebut ditemukan dua klip plastik bening yang berisikan
narkotika jenis sabu dengan berat bruto 14,00 gram. Selain itu, petugas juga
menemukan sejumlah plastik klip bening kosong yang diduga digunakan untuk
mengemas narkotika.
Tidak
hanya itu, petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp1.000.000 yang diduga
merupakan hasil penjualan narkotika serta satu buah tas kecil berwarna merah.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih
lanjut.
Saat
diinterogasi, AR alias PUR mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut
merupakan miliknya. Ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang
berinisial AN yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Kepada
petugas, tersangka mengaku membeli sabu tersebut dengan harga Rp9.000.000 untuk
kemudian diedarkan kembali.
Pengakuan
tersangka semakin menguat setelah dirinya dipertemukan dengan tersangka HE.
Dalam pemeriksaan tersebut, AR mengakui mengenal HE dan membenarkan adanya
transaksi jual beli narkotika yang dilakukan antara keduanya. Berdasarkan hasil
pemeriksaan awal, petugas menduga tersangka berperan sebagai pengedar dalam
jaringan peredaran narkotika di wilayah Prabumulih.
Kasat
Resnarkoba Polres Prabumulih AKP Muhammad Arafah, S.H., mengatakan bahwa
pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan secara cepat
dan terukur setelah penangkapan tersangka sebelumnya.
"Pengungkapan
ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka sebelumnya. Dari
hasil penyelidikan dan pemeriksaan, kami berhasil mengidentifikasi serta
mengamankan pelaku AR alias PUR berikut barang bukti narkotika jenis sabu
dengan berat bruto 14 gram. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk
mengungkap jaringan pemasok di atasnya, termasuk mengejar pelaku berinisial AN
yang saat ini berstatus DPO," tegas AKP Muhammad Arafah.
Lebih
lanjut, AKP Muhammad Arafah menegaskan bahwa Satresnarkoba Polres Prabumulih
tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkotika di Kota
Prabumulih. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu
kepolisian memberantas narkoba.
"Kami
mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Prabumulih untuk tidak terlibat dalam
penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Peran aktif masyarakat sangat
kami harapkan dalam memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui
adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya. Satresnarkoba Polres
Prabumulih berkomitmen untuk terus memberantas narkotika demi menyelamatkan
generasi bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba," pungkasnya.
Saat
ini tersangka AR alias PUR beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres
Prabumulih guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat
dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal
114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman
hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku.

Posting Komentar