Sapu Bersih Praktik Jual Beli di Sekolah, Disdik Lahat Warning Seluruh Kepala SD


LAHAT,SL – Suasana Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat tampak dipenuhi para kepala sekolah dari tiga kecamatan—Lahat, Lahat Selatan, dan Gumay Talang—pada Selasa (5/5/2026). Pertemuan ini bukan sekadar silaturahmi biasa, melainkan sebuah agenda pembinaan krusial yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pembinaan SD, Arlan Darqoni, S.Pd., M.Pd.

​Dalam arahannya, Arlan menekankan bahwa sekolah harus kembali ke khitahnya sebagai institusi pendidikan, bukan tempat transaksi komersial. Isu pengadaan Buku Lembar Kerja Siswa (LKS) menjadi sorotan utama dalam pertemuan tersebut, terutama setelah Wakil Bupati Lahat, Widya Ningsih, S.H., M.H., melontarkan rencana besar untuk membebaskan biaya LKS pada tahun depan.

​Arlan memberikan peringatan keras kepada seluruh kepala satuan pendidikan untuk tidak melanggar rambu-rambu hukum. Ia menegaskan bahwa pihak sekolah dilarang keras terlibat dalam penjualan LKS di lingkungan sekolah.

Meskipun buku penunjang tetap dibutuhkan untuk pembelajaran mandiri, orang tua siswa diberikan kebebasan sepenuhnya untuk membeli di pasar terbuka atau toko buku tanpa adanya intervensi apalagi paksaan dari pihak sekolah.

​Selain persoalan buku, Arlan juga menyoroti fenomena biaya perpisahan dan seragam yang kerap memicu keluhan masyarakat. Ia meminta para kepala sekolah untuk menarik diri dari urusan teknis pembiayaan tersebut.

Menurutnya, biarlah Komite Sekolah dan wali murid yang duduk bersama untuk mencari mufakat atau menggandeng pihak ketiga jika diperlukan. Keterlibatan kepala sekolah dalam urusan finansial non-akademik dianggap hanya akan mencederai profesionalisme dan akuntabilitas sekolah.

​Menutup rangkaian pembinaan, Arlan berharap ketegasan ini dapat menjadi landasan bagi terciptanya iklim pendidikan di Kabupaten Lahat yang lebih bersih dan transparan. Targetnya jelas, sekolah harus menjadi ruang aman bagi siswa untuk belajar tanpa harus dibebani oleh praktik-praktik bisnis yang tidak sesuai dengan aturan kementerian. (Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
News

Smartwatchs

News