Kejari Lahat 'Cuci Gudang' Ratusan Gram Sabu di Blender, Ganja Dibakar


LAHAT, SL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat secara resmi memusnahkan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Seluruh barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil sitaan dari periode penanganan perkara sejak Desember 2025 hingga Maret 2026, Rabu (29/04/26).

​Kajari Lahat Teuku Luftansya AP, S.H., M.H., diwakili oleh Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan(PB3R), Solihin, SH menyampaikan bahwa langkah pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen nyata institusi dalam menuntaskan proses penanganan perkara secara menyeluruh.

Selain sebagai kewajiban hukum, tindakan ini juga dilakukan untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan barang bukti yang tersimpan di gudang penyimpanan.

​Berdasarkan data yang dirilis, tindak pidana narkotika masih menjadi kasus yang paling mendominasi dengan total mencapai 37 perkara. Dari puluhan perkara tersebut, barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi ganja seberat 135,554 gram, sabu seberat 215,571 gram, serta pil ekstasi seberat 2,862 gram.

Selain zat terlarang, pihak kejaksaan juga menghancurkan sejumlah peralatan pendukung seperti alat hisap sabu (bong), timbangan digital, hingga pakaian dan tas milik para tersangka.

​Tidak hanya narkotika, Kejari Lahat juga memusnahkan barang bukti dari 15 perkara yang masuk dalam kategori Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda. Barang bukti dalam kategori ini didominasi oleh berbagai jenis senjata tajam yang digunakan dalam aksi kriminalitas, serta pakaian dan barang bukti pendukung lainnya.

Sementara itu, untuk kategori Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan TPUL, terdapat 8 perkara dengan barang bukti berupa pakaian dan barang-barang lain terkait pelanggaran ketertiban umum.

​Proses pemusnahan dilakukan dengan metode khusus untuk memastikan seluruh barang tersebut tidak dapat dipergunakan kembali. Barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi dilarutkan ke dalam air deterjen atau dibakar, sedangkan senjata tajam dipotong menggunakan mesin gerinda, dan barang bukti lainnya seperti pakaian dibakar hingga habis.

​Pihak Kejaksaan dalam keterangannya menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah tahap akhir dari proses hukum. Dengan menghancurkan seluruh barang bukti dari total 60 perkara tersebut, diharapkan tidak ada lagi barang yang memiliki nilai ekonomis guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Lahat.

Acara ini turut disaksikan oleh perwakilan dari Kepolisian Resor Lahat, Dinas Kesehatan, serta tokoh masyarakat setempat sebagai wujud transparansi dalam penegakan hukum. (Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Smartwatchs