Ungkap Kasus Pencurian Dengan Kerugian Ratusan Juta Rupiah, Sat Reskrim Polres Prabumulih Amankan 2 Pelaku

 

Prabumulih - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Prabumulih kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyakit masyarakat melalui pengungkapan kasus Target Operasi (TO) dalam rangka Operasi Pekat Musi 2026. Kasus yang berhasil diungkap tersebut merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana.

Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/126/IV/2025/SPKT/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL, tanggal 14 April 2025 tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Selain itu, kegiatan ini juga mengacu pada Rencana Operasi Pekat Musi 2026 Polres Prabumulih Nomor: R/RENOPS/02/II/OPS.1.3/2026 tanggal 03 Februari 2026.

Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Jumat, 11 April 2025 sekira pukul 16.00 WIB di Jalan Banten No. 34 RT 02 RW 03 Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Korban atas nama Abel Agustian (30), seorang wiraswasta, warga Jalan Tenggamus RT 01 RW 02 Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, mendapati rumah keponakannya telah dibobol saat hendak mengambil sebuah meja di lokasi tersebut.

Saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), korban terkejut karena sejumlah barang berharga di dalam rumah telah hilang. Adapun barang-barang yang dicuri antara lain 7 unit AC, 3 lampu gantung, 1 mesin cuci, 1 kulkas empat pintu, 1 mesin kursi urut, 1 spring bed, 1 water heater, 2 rak piring, 1 mesin air (sanyo), 1 dinamo mesin cuci, kabel instalasi listrik, 1 DVD, 1 sound system BMB, 15 saklar, 8 besi pintu kaca, 2 komputer HP, 1 shower, 1 rak kompor, 1 kompor gas, serta 1 kipas angin.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp150.700.000,- (seratus lima puluh juta tujuh ratus ribu rupiah). Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Prabumulih guna proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi dua orang pelaku, masing-masing berinisial JM (42), seorang buruh, dan PA (17), yang diketahui tidak bekerja. Keduanya merupakan warga Jalan Kharisma RT 01 RW 04 Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Penangkapan terhadap para pelaku dilakukan pada Sabtu, 14 Februari 2026 sekitar pukul 17.30 WIB. Tim TEKAB Polres Prabumulih terlebih dahulu mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku yang sedang berada di Desa Tambang Kelekar, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim. Setelah memastikan keberadaan tersangka, tim segera melakukan pergerakan ke lokasi.

Atas perintah Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., Kanit Pidum IPTU Darlansyah, S.H. bersama Team Opsnal TEKAB PRABU langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya, para tersangka dibawa ke Sat Reskrim Polres Prabumulih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan para tersangka, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu set lampu hias gantung, tiga buah tas kulit, satu bad cover, satu unit kulkas, satu set kursi jati, satu kipas angin, serta satu unit televisi 32 inci yang diduga merupakan bagian dari hasil tindak pidana tersebut.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan jajaran Polres Prabumulih dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif selama pelaksanaan Operasi Pekat Musi 2026. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana, khususnya yang meresahkan masyarakat. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional dan tuntas. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungannya,” tegasnya.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta keberadaan barang bukti lainnya yang belum ditemukan.

 


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Smartwatchs