Prabumulih
- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Prabumulih kembali menunjukkan
komitmennya dalam memberantas penyakit masyarakat melalui pengungkapan kasus
Target Operasi (TO) dalam rangka Operasi Pekat Musi 2026. Kasus yang berhasil
diungkap tersebut merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana.
Pengungkapan
ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/126/IV/2025/SPKT/POLRES
PRABUMULIH/POLDA SUMSEL, tanggal 14 April 2025 tentang dugaan tindak pidana
pencurian dengan pemberatan. Selain itu, kegiatan ini juga mengacu pada Rencana
Operasi Pekat Musi 2026 Polres Prabumulih Nomor: R/RENOPS/02/II/OPS.1.3/2026
tanggal 03 Februari 2026.
Peristiwa
pencurian tersebut diketahui terjadi pada Jumat, 11 April 2025 sekira pukul
16.00 WIB di Jalan Banten No. 34 RT 02 RW 03 Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan
Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Korban atas nama Abel Agustian (30), seorang
wiraswasta, warga Jalan Tenggamus RT 01 RW 02 Kelurahan Muara Dua, Kecamatan
Prabumulih Timur, mendapati rumah keponakannya telah dibobol saat hendak
mengambil sebuah meja di lokasi tersebut.
Saat
tiba di tempat kejadian perkara (TKP), korban terkejut karena sejumlah barang
berharga di dalam rumah telah hilang. Adapun barang-barang yang dicuri antara
lain 7 unit AC, 3 lampu gantung, 1 mesin cuci, 1 kulkas empat pintu, 1 mesin
kursi urut, 1 spring bed, 1 water heater, 2 rak piring, 1 mesin air (sanyo), 1
dinamo mesin cuci, kabel instalasi listrik, 1 DVD, 1 sound system BMB, 15
saklar, 8 besi pintu kaca, 2 komputer HP, 1 shower, 1 rak kompor, 1 kompor gas,
serta 1 kipas angin.
Akibat
kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai
Rp150.700.000,- (seratus lima puluh juta tujuh ratus ribu rupiah). Merasa
dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Prabumulih guna
proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan
hasil penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan, petugas berhasil
mengidentifikasi dua orang pelaku, masing-masing berinisial JM (42), seorang
buruh, dan PA (17), yang diketahui tidak bekerja. Keduanya merupakan warga
Jalan Kharisma RT 01 RW 04 Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur,
Kota Prabumulih.
Penangkapan
terhadap para pelaku dilakukan pada Sabtu, 14 Februari 2026 sekitar pukul 17.30
WIB. Tim TEKAB Polres Prabumulih terlebih dahulu mendapatkan informasi mengenai
keberadaan pelaku yang sedang berada di Desa Tambang Kelekar, Kecamatan
Gelumbang, Kabupaten Muara Enim. Setelah memastikan keberadaan tersangka, tim
segera melakukan pergerakan ke lokasi.
Atas
perintah Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., Kanit
Pidum IPTU Darlansyah, S.H. bersama Team Opsnal TEKAB PRABU langsung melakukan
penangkapan terhadap kedua pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya, para tersangka
dibawa ke Sat Reskrim Polres Prabumulih untuk menjalani proses hukum lebih
lanjut.
Dari
tangan para tersangka, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa
satu set lampu hias gantung, tiga buah tas kulit, satu bad cover, satu unit
kulkas, satu set kursi jati, satu kipas angin, serta satu unit televisi 32 inci
yang diduga merupakan bagian dari hasil tindak pidana tersebut.
Kasat
Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., menegaskan bahwa
pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan jajaran Polres Prabumulih dalam
menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif selama pelaksanaan Operasi Pekat
Musi 2026. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana,
khususnya yang meresahkan masyarakat. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti
secara profesional dan tuntas. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera
melapor apabila mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungannya,” tegasnya.
Saat
ini, kedua tersangka telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana
tentang pencurian dengan pemberatan. Penyidik masih terus melakukan
pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta
keberadaan barang bukti lainnya yang belum ditemukan.

Posting Komentar