Ungkap Kasus Pencurian Di Jalan Arimbi, Tim Tekab Sat Reskrim Polres Prabumulih Ringkus 1 Pelaku

 

Gambar Ilustrasi

Prabumulih - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana). Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/B/19/I/2026/SPKT/RES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL yang diterima pada Sabtu, 17 Januari 2026.

Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Sabtu, 17 Januari 2026, sekitar pukul 00.30 WIB. Kejadian berlangsung di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Arimbi Gang Arafah RT 07 RW 07, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Korban dalam peristiwa ini adalah Rizki Ilham Kurniawan (22), seorang mahasiswa yang berdomisili di Jalan Arimbi RT 07 RW 02, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp2.500.000.

Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat dirinya terbangun dari tidur karena mendengar suara pintu rumah dibuka dan langkah kaki seseorang masuk ke dalam rumah. Saat bangun dan melihat ke arah sumber suara, korban mendapati seorang pelaku sudah berada di dalam rumahnya.

Menyadari aksinya diketahui, pelaku langsung melarikan diri ke luar rumah. Korban sempat berusaha mengejar pelaku, namun kehilangan jejak. Setelah itu, korban mendapati sejumlah barang miliknya telah hilang, yakni satu unit handphone Infinix Hot 50 warna Sage Green dan satu buah dompet warna hitam berisi KTP atas nama korban.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa pencurian itu ke Polres Prabumulih untuk diproses secara hukum. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal TEKAB Sat Reskrim Polres Prabumulih melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap identitas dan keberadaan pelaku.

Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial RS (21), yang diketahui tidak memiliki pekerjaan dan berdomisili di Jalan Mangga Baru RT 13 RW 06, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih. Pelaku kemudian berhasil diamankan pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 01.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa penangkapan pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima informasi akurat terkait keberadaan tersangka. “Setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumahnya, saya langsung memerintahkan Kanit Pidum IPTU Darlansyah, S.H., beserta Tim Opsnal TEKAB Prabu untuk segera melakukan penangkapan,” ujar AKP Jon Kenedi.

Lebih lanjut, AKP Jon Kenedi menegaskan bahwa pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Saat ini pelaku telah diamankan di Satreskrim Polres Prabumulih beserta barang bukti, dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Polres Prabumulih juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama pada malam hari, serta memastikan rumah dalam kondisi aman dan terkunci dengan baik guna mencegah terjadinya tindak pidana pencurian. Masyarakat juga diharapkan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mengalami kejadian yang mencurigakan.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Smartwatchs